Pemusnahan sabu-sabu di BNNK Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli musnahkan sebanyak 30,08 gram Narkotika jenis sabu yang merupakan hasil penangkapan dari tersangka Joni Naibaho (30) warga Kota Medan yang berhasil dibekuk di jalan pendidikan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada bulan November 2019 lalu.
Dalam keterangannya, Plt Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega menyampaikan bahwa untuk pemusnahan yang dilakukan saat ini hanya terkait 1 kasus saja yakni kasus yang berhasil mereka ungkap dengan tersangka Joni Naibaho tersebut.
"Dari total 32,32 gram barang bukti (BB) yang kita amankan dari tersangka, saat ini kita musnahkan 30,08 gram dan kita sisihkan 1,5 gram untuk barang bukti pengadilan nantinya serta sisanya untuk uji laboratorium," terang Kompol Arifieli saat menggelar konfrensi Pers di Halaman Kantor BNNK Gunungsitoli, Kamis (12/12/2019).
Selain itu dia juga menyebutkan bahwa selama dirinya menjadi Plt Kepala BNNK sejak bulan Oktober 2019 lalu, ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama yang dilaksanakan oleh BNNK Gunungsitoli serta menurut dia bahwa kepemilikan barang tersebut oleh Joni Naibaho termasuk kasus kepemilikan barang haram yang terbanyak yang ditangani pihaknya saat ini.
"Kedepan ini kita akan terus melakukan pembenahan dan akan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak dan instansi terkait untuk melakukan razia," tegasnya.
Dari pantauan Wartanias.com proses pemusnahan Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender guna menghancurkan kepingan-kepingan kristal itu dan kemudian dilenyapkan dengan cara dibuang pada salah satu Kloset/Pembuangan diarea itu.
Selain pihak BNNK Gunungsitoli, kegiatan itu juga terlihat turut disaksikan oleh pihak pemerintah Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli, Pihak Dinas Kesehatan, Pihak Kejaksaan, Pengacara dan juga sejumlah awak Media. (Ferry Harefa)