Advokat Kharismatic Prof. Dr. OC. Kaligis SH MH bersama Orang Kepercayaannya |
Jakarta, Info Breaking News - Bukan saja belakangan ini tetapi dari sejak awal pun advokat kharismatic Prof. Dr. OC. Kaligis, SH MH, yang tidak bisa terbantahkan sudah melahirkan banyak advokat dan praktisi hukum dinegeri ini dinilai oleh kalangan media sangat vocal mengkritisi kinirja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melibas habis seakan tak akan pernah berhenti menyoroti kasus hukum yang pernah dilakukan oleh sejumlah elit KPK seperti Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah kaca, Bambang Widjojanto dalam banyak kasus, dari mulai kasus mantan ketua MK Akil Mochtar, sampai menjadi kasus KPK versi Gubernur DKI Anies Baswedan, lalu pada diri Novel Baswedan dalam kasus burung walet, bahkan sampai kepada diri mantan Wamen Denny Indaraya yang cukup memiliki bukti tetapi kesemuanya kasus tersebut terhenti dan dipeti es kan padahal kata Undang undang bahwa semua orang sama dimata hukum. Tak ada yang kebal hukum, dan sekarang menurut Kaligis adalah momentum yang paling tepat untuk membawa mereka semua untuk diadili secara terbuka.
"Apalagi sekarang sudah berlaku UU KPK yang baru, sehingga ini merupakan enerji dan semangat bagi para penegak keadilan khususnya para lembaga peradilan yang selama ini sempat merasa galau akibat semuanya seakan diborong sendiri oleh KPK secara brutal dan menabrak rambu hukum. Sekarang saat nya bagi Polri untuk menangkap dan meneruskan sampai kepersidangan mereka yang merupakan penjahat kriminal yang selama ini bersembyni dibalik KPK.
Semua ini saya tulis secara terang benderang dalam buku saya KPK Bukan Malaikat, yang terdiri dari jilid 1 sampai 3." kata Kaligis saat bertemu Emil F Simatupang, CEO Media Info Breaking News di Lapas Sukamiskin Bandung belum lama ini.
Berikut surat terbuka Kaligis kepada pihak Kabareskrim Mabes Polri terkait kasus yang pernah menimpa Abraham Samad yang sampai kini terkesan dipeti es kan itu.
Sukamiskin Senin 25-11-2019.
Kepada Yth. Bapak Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta
Hal.: Mohon penjelasan perkembangan perkara.
Dengan hormat.
Di era transparansi informasi, perkenankanlah saya, PROF. O.C.Kaligis, kini berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, bersama ini mohon penjelasan atas hal berikut ini.:
1. Sebagaimana telah diberitakan di medsos, laporan Pidana terhadap Abraham Samad untuk kasus yang dikenal sebagai kasus Rumah Kaca, telah ditingkatkan oleh penyidik Kabareskrim ketingkat penyidikan. Untuk kasus ini Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada lagi berita mengenai kelanjutan perkara tersebut. Dalam kasus Rumah Kaca, Abraham Samad selaku komisioner KPK menemui petinggi Partai PDIP dan Nasdem. Mengemis ngemis untuk diangkat jadi wakil Presiden mendampingi Presiden Jokowidodo dengan janji akan meringankan kasus pidana yang menjerat Emir Moeis.
2. Selain itu bagaimana dengan status pidana Feriyani Lim dalam kasus pembuatan pemalsuan dokumen administrasi surat kependudukan, dimana pelaku utamanya adalah Abraham Samad, yang perkaranya dikesampingkan oleh penetapan deponeering Jaksa Agung. Apakah pelaku serta Feriyani Lim perkara pidananya juga ikut dideponeer, menimbang sudah tersebar di medsos, gambar Abraham Samad berada dalam satu selimut dengan Feriyani Lim? Semoga atas dasar perlakuan kesamaan didepan hukum, Abraham Samad yang telah diberhentikan oleh Presiden selaku komisioner KPK atas dasar kasus Pidana yang menimpa dirinya, perkara pidana Rumah Kaca Abraham Samad, dapat ditindak lanjuti.
Saya yakin dengan peningkatan status Abraham Samad sebagai tersangka kasus Rumah Kaca, penyidik polisi telah minimal memeriksa 2 saksu a charge untuk kasus tersebut.
Semoga surat kami, dalam rangka transparansi penegakkan keadilan mendapat jawaban dari Bapak Bareskrim Mabes Polri.
Atas perhatian Bapak saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Prof. O.C.Kaligis.
Cc. Bapak Kapolri Jendral Idham Azis di Mabes. PolRi di Jakarta sebagai laporan.