Dewan Pengawas Bakal Gantikan Penasihat KPK



Jakarta, Info Breaking News – Presiden Joko Widodo secara langsung akan menunjuk nama-nama yang akan dijadikan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Jokowi tersebut sekaligus membantah kabar burung terkait wacana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Dewas KPK.

"Tidak lewat pansel," kata Jokowi kepada awak media, Jumat (1/11/2019).

Jokowi mengakui kini dirinya tengah mempertimbangkan sejumlah nama yang bakal dipilih untuk menduduki kursi Dewas KPK. Selain nama-nama pilihannya, Kepala Negara mengakui dirinya juga sudah menerima masukan beberapa nama, yang sudah masuk daftar pertimbangannya.

Agar tidak ada kesalahpahaman, perlu diketahui berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih Presiden melalui panitia seleksi. Akan tetapi dalam Pasal 69 A ayat (1) mengatur ketua dan dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI.

Jokowi pun meminta agar masyarakat nantinya bisa menerima dan percaya kepada nama-nama yang terpilih karena mereka adalah sosok dengan kredibilitas yang tak perlu diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi.

"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," ungkapnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini juga akan menggantikan peran penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Nantinya, anggota Dewan Pengawas yang terpilih akan dilantik bersamaan dengan para Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah lebih dahulu disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. ***Samuel Art


Subscribe to receive free email updates: