Tersangka (pakai penutup mulut) di BNNK Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli berhasil menangkap 1 orang diduga bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu di jalan pendidikan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis (28/11/2019).
Tersangka mengaku bernama Joni Naibaho (30) warga Kota Medan meski tidak mengantongi identitas pribadi.
Dari tangan tersangka petugas BNN berhasil mengamankan 32 Gram Sabu-Sabu.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi Pers di Halaman Kantor BNNK Gunungsitoli, Jum'at (29/11/2019).
"Tersangka diamankan di Jalan Pendidikan Kota Gunungsitoli dan mengamankan 1 bungkus narkoba golongan 1 jenis Sabu-Sabu dari Kantong tersangka yang ditaksir sekitar 50 juta rupiah," ujar Kompol Arifeli.
Barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Gunungsitoli dan Nias Barat.
"Rencananya barang haram ini akan diserahkan ke PW warga Nias Barat. Tersangka juga sempat ke Nias Barat namun kita tangkap di Kota Gunungsitoli tadi malam," Ungkapnya.
Petugas BNNK Gunungsitoli mengaku akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.
Sementara Tersangka, Joni Naibaho saat ditanya wartawan mengaku hanya sebagai kurir yang mengantarkan paket tersebut kepada PW di Nias Barat.
"Saya hanya disuruh mengantar paket ini bang, saya diupah 5 juta untuk mengantarkan paket ini ke PW," tuturnya sedih.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Budi Gea)