Salinan Putusan BLBI Akhirnya Sampai di Tangan KPK



Jakarta, Info Breaking News – Setelah hampir 3 bulan dinanti, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyerahkan salinan putusan kasasi Syafruddin Temenggung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (1/10/2019) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi.

"Benar (sudah dikirim salinannya)," kata dia.

Diketahui, sebelumnya MA telah memvonis bebas Syafruddin pada 9 Juli 2019 lalu. Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," bunyi putusan tersebut.

Selain dibebaskan, majelis hakim kasasi juga turut memulihkan hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Dengan keputusan tersebut, Syafruddin lolos dari vonis 15 tahun penjara di PT DKI Jakarta dan 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salinan putusan ini sendiri berguna bagi KPK guna menentukan upaya hukum yang akan diambil selanjutnya. ***Jutawan Ginting

Subscribe to receive free email updates: