Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan I Nyoman Dhamantra (IYD), tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun anggaran 2019.
Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan yang kini tengah berjalan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang.
Diketahui, I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan IYD, Elviyanto yang merupakan orang terdekatnya serta tiga pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dari total Rp 3,6 miliar, tersangka IYD diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer miliknya. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor. ***Mandapat Parulian