Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Devisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra |
Jakarta, Info Breaking News - Pihak kepolisian menetapkan 1.489 orang diamankan dan 380 orang sebagai tersangka karena diduga berbuat rusuh saat aksi unjuk rasa pada tanggal 24-30 September 2019.
Mereka diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, dan jajaran polres lainnya.
Aksi massa yang mengkritik rancangan undang-undang (RUU) KUHP, UU KPK yang sudah direvisi, dan sejumlah RUU lain mengakibatkan gedung wakil rakyat tersebut kembali dibanjiri massa sejak Senin (23/9/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menjelaskan 380 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan keseluruhan, yang memenuhi unsur tersangka 380 orang," ujar Asep di Markas Besar Polri, Kamis (3/10).
Unsur-unsur yang ditetapkan kepada 380 orang sebagai tersangka, lanjut Asep, antara lain karena terlibat dan berada di tempat kejadian perkara aksi kerusuhan. Selain itu, mereka juga melakukan aksi pelemparan terhadap petugas kepolisian.
"Ada yang mengambil video-video secara amatir, lalu kemudian dicreate dan disebarkan. Sehingga itu menimbulkan berita-berita yang sifatnya hoax. Kemudian ada yang membawa bom molotov dan merusak pospol lalu lintas. Dan juga terdapat dua orang yang membawa senjata tajam," papar Asep.
Asep menyebut sampai hari ini masih ada 179 orang yang ditahan. "Rinciannya ada dua oknum mahasiswa, ada dua oknum pelajar dan yang preman atau yang tidak bekerja ini ada 175 orang. Ini lah data terakhir."
Sisanya sebanyak 1.310 orang lainnya telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah atau masih di bawah umur, maupun ditangguhkan penahanannya.*** Armen Foster S