Ribuan Insan Wartawan Bersyukur Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menangkan PPWI dan Kalahkan Dewan Pers

Jakarta, Info Breaking News - Setelah berjuang diranah hukum yang melelahkan dan cukup memakan energy lahir dan batin melawan kedholiman mantan Ketua Dewan Pers bernama Stanley, akhirnya ribuan insar pers yang tergabung dalam wadah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Rabu (11 September 2019) secara resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kabulkan Permohonan banding Penggugat
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Serilkat Pers Republik Indonesia melawan Dewan Pers.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru karena majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Dalam putusan banding tersebut bahkan disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak.
Demikian inti rilis Penggugat PPWI dan Serikat Pers Republik Indonesia yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Selasa (10/9).
Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.
Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. "Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," kata Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9).
Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memilik kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. "Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. "Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. "Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," papar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta hari ini.
Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.
"Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.*** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: