Wakapolda Jatim Toni Harmanto |
Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto mengatakan hal ini merupakan serangkaian proses penyidikan. Sebab, suami Veronica diketahui merupakan warga Australia.
"Ya, yang jelas masih bagian-bagian dari rangkaian kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka VK. Pagi ini kita datang ke sini ke Konsulat Jendral untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia. Untuk itu, karena diketahui bahwa suami yang bersangkutan warga negara Australia," kata Toni saat ditemui di Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Toni menjelaskan pihaknya telah memaparkan beberapa upaya dalam proses penyidikan Veronica mengenai hasil pertemuan dengan Konjen Australia
"Kita baru menyampaikan data, walaupun secara administrasi melalui hubungan internasional di Mabes Polri, kemudian Imigrasi dan Kemenkum HAM. Dan kita lakukan beberapa waktu yang lalu, juga salah satunya bagian ini yang kita kerjakan dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya," papar Toni.
Toni mengatakan pihak Konjen Australia menegaskan tak akan mencampuri hukum di Indonesia. Namun Toni berharap pihak Konjen bisa membantunya.
"Kita baru menyampaikan data, walaupun secara administrasi melalui hubungan internasional di Mabes Polri, kemudian Imigrasi dan Kemenkum HAM. Dan kita lakukan beberapa waktu yang lalu, juga salah satunya bagian ini yang kita kerjakan dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya," papar Toni.
Toni mengatakan pihak Konjen Australia menegaskan tak akan mencampuri hukum di Indonesia. Namun Toni berharap pihak Konjen bisa membantunya.
"Pada Prinsipnya tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia dan kita berharap juga ada kerja sama yang akan diberikan kepada kita, berikan dengan permohonan kita," pungkas Toni.
Kapolda Jatim Irjen Luki sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirim panggilan kedua kepada Veronica Koman. Polisi memberi tenggang waktu hingga dua minggu ke depan.***Ira Irmayati
Kapolda Jatim Irjen Luki sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirim panggilan kedua kepada Veronica Koman. Polisi memberi tenggang waktu hingga dua minggu ke depan.***Ira Irmayati