Elly Sugigi Tersandung Kasus Wanprestasi



Jakarta, Info Breaking News – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi terhadap artis Elly Suhari atau yang akrab disapa Elly Sugigi.

Dalam perkara perdata dengan nomor 457/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim tersebut, Wendha Septarina selaku penggugat yang didampingi oleh kuasa hukum dari kantor advokat BJ Iskandar, SH & Associates melayangkan gugatan kepada Elly Sugigi akibat wanprestasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaktim menyebut bahwa pokok gugatan berkaitan dengan hutang piutang bukan sengketa mengenai hak milik. Meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Elly, majelis berpendapat petitum tersebut patut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dari pasal 180 ayat(1) HIR.

"Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan maka menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata majelis hakim ketika membacakan putusannya.

"Dengan ini menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima," lanjutnya.
Majelis hakim dalam putusannya juga menjelaskan setidaknya ada lima (5) hal yang menjadi pokok perkara, yakni:
  1. Mengabulkan penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya.
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
  5. Menolak gugatan penggugat selebihnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wenda Septarina, Gus Bejo mengatakan bahwa faktanya uang yang digunakan oleh Elly itu tidak maksimal atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam sebuah perjanjian.

"Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diputus satu minggu yang lalu dengan amar putusan mengabulkan sebagian. Tetapi sebagian tersebut menunjukkan bahwa saudara Elly telah melakukan perbuatan wanprestasi dan harus mengembalikan atau membayar sesuai isi perjanjian yang ada di dalam isi putusan yang belum kami terima," ucapnya.

"Kita hanya gugat sebesar Rp 165 juta tapiyang dikabulkan hanya sebagian," sambung dia.

Mengenai duduk perkara, Elly Sugigi sebelumnya meminjam uang kepada Wendha sebesar Rp 50 juta yang diakuinya akan dijadikan modal usaha. Berdasarkan surat perjanjian pinjam meminjam uang itu, Elly berjanji Wendha akan mendapatkan keuntungan 10% setiap bulannya (Rp 5 juta) dari Elly terhitung mulai bulan Juni 2014 sampai dengan Mei 2016.

Namun, lama berjalan Elly tak juga mengembalikan uang milik Wendha. Sejak menandatangani perjanjian sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, Elly Sugigi hanya bisa memberikan hasil keuntungan sebesar 10% saja kepada Wendha. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: