AMBON - BERITA MALUKU. Ketua DPRD Provinsi Maluku mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) terutama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat melaksanakan setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan secara maksimal melalui kerjasama dengan setiap stakeholder, sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat diserap secara baik, dan menghindari tidak terselesaikannya program, dan kegiatan sampai dengan berakhirnya tahun Anggaran 2019.
"Kita baru saja menyaksikan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini oleh Saudara Wakil Gubernur, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku untuk dibahas dan mendapatkan
persetujuan," kata Huwae dalam sambutannya saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka
penyampaian rancangan Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, di ruang rapat paripurna, Rabu (11/9).
RAPBD Perubahan yang telah disampaikan, kata Huwae, selain didasari pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), juga didasarkan pada rencana kerja dan anggaran, serta Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran yang telah disusun oleh masing-masing OPD, sesuai dengan program dan kegiatan serta Pagu indikatif yang tercantum dalam KUA dan PPA.
Selain itu lanjut Huwae, RAPBD juga memuat antara lain ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Rincian APBD menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja
dan pembiayaan; Rekapitulasi belanja menuruturusan
pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan lain sebagainya.
"Terkait dengan hal tersebut, secara umum RAPBD Perubahan memberikan penjelasan secara lebih jelas dan mendetail tentang berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menjawab berbagai kebutuhan mendesak sesuai dengan prioritas, serta untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan serta hambatan, baik yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang," ujar Huwae.
Dengan demikian, dia berharap, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran
2019 ini akan mampu mengeleminir berbagai persoalan baik pengangguran, ketertinggalan, keterbatasan infrastruktur, serta masalah kemiskinan yang sampai saat ini masih menjadi isu terpenting dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah ini.
"Atas dasar semangat itulah, DPRD akan senantiasa berupaya untuk
memberikan saran, masukan, bahkan koreksi terhadap substansi RAPBD itu sendiri, terutama terkait dengan program-program dan kegiatan-kegiatan, sehingga pada tataran implementasi, program dan kegiatan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta tepat pada sasaran," tandas Edwin.
"Kita baru saja menyaksikan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini oleh Saudara Wakil Gubernur, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku untuk dibahas dan mendapatkan
persetujuan," kata Huwae dalam sambutannya saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka
penyampaian rancangan Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, di ruang rapat paripurna, Rabu (11/9).
RAPBD Perubahan yang telah disampaikan, kata Huwae, selain didasari pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA), juga didasarkan pada rencana kerja dan anggaran, serta Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran yang telah disusun oleh masing-masing OPD, sesuai dengan program dan kegiatan serta Pagu indikatif yang tercantum dalam KUA dan PPA.
Selain itu lanjut Huwae, RAPBD juga memuat antara lain ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Rincian APBD menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja
dan pembiayaan; Rekapitulasi belanja menuruturusan
pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan lain sebagainya.
"Terkait dengan hal tersebut, secara umum RAPBD Perubahan memberikan penjelasan secara lebih jelas dan mendetail tentang berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menjawab berbagai kebutuhan mendesak sesuai dengan prioritas, serta untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan serta hambatan, baik yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang," ujar Huwae.
Dengan demikian, dia berharap, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran
2019 ini akan mampu mengeleminir berbagai persoalan baik pengangguran, ketertinggalan, keterbatasan infrastruktur, serta masalah kemiskinan yang sampai saat ini masih menjadi isu terpenting dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah ini.
"Atas dasar semangat itulah, DPRD akan senantiasa berupaya untuk
memberikan saran, masukan, bahkan koreksi terhadap substansi RAPBD itu sendiri, terutama terkait dengan program-program dan kegiatan-kegiatan, sehingga pada tataran implementasi, program dan kegiatan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta tepat pada sasaran," tandas Edwin.