14 WNI Korban Pengantin Pesanan Dipulangkan dari China

Jakarta, Infobreaking News ,  14 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) akibat korban kasus "pengantin pesanan" (mail-order brides) dari China kembali ke Tanah Air.


Ke-14 WNI korban kasus pengantin pesanan itu tiba dengan selamat di Jakarta pada Senin, 2 September 2019, menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI seperti dilansir Antara, Selasa (3/9/2019).
Para WNI tersebut berhasil dipulangkan dari China melalui pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
Para korban kasus pengantin pesanan itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Para WNI itu diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Andri Hadi di Kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri
"Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak," ujar Andri Hadi.
Dia pun mengimbau agar para WNI lebih berhati-hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing.
Langkah efektif diperlukan untuk pencegahan kasus pengantin pesanan, antara lain mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayuan atau janji kemapanan ekonomi, dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar.
Kasus "pengantin pesanan" marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.
Pada tanggal 30 Juli 2019 Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi  telah mengangkat persoalan "pengantin pesanan" itu dalam pertemuan bilateral dengan menteri luar negeri China .*** Meylin Hwa

Subscribe to receive free email updates: