Saat Kejari Jakarta Timur Menjebloskan Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon ke Penjara

Suasana Haru dan ada Doa yang dipanjatkan dalam proses eksekusi
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Tmur melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus ijazah palsu dan bisnis pendidikan illegalMatheus Mangentang S.Th. dan Ernawati Simbolon. 

Awalnya dilakukan pada hari Jumat 2/8/2019 yang lalu terhadàp Matheus Mangentang STh,
Sedàngkan Ernawati Simbolon yang menyerahkan diri pada hari Senin 5/8/2019 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jàkarta Timur. Untuk dilakukan eksekusi penahanan atas dirinya, di Rutan Pondok Bambu kls 1a. Jakarta Timur.

Sebelum dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Ernawati Simbolon terlebih dahulu minta ijin untuk dipertemukan dengan rekannya Matheus Mangentang di Rutan Cipinang untuk melakukan doa bersama.demikian di ungkapkan oleh Penasehat Hukum Dwi Putra Budiyanti SH. Dari kantor Penasehat hukum Baradatu.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa
 yang diadili bersama-sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.dimana keduanya divonnis masing-masing 7 tahun dengan isi putusan menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.dengan denda 1 milyar rupiah, diganti 3 bulan. Dengan amar putusan no.100Pid.Sus/2018/PN JktTim.

Dimana kedua terdakwa dijerat dengan pasal 67(1) UU RI No.20 Thn 2003 tetang sistim pendidikan Nasional. Menerbitkan Ijazah yang tidak sah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin.

Penasehat Hukum kedua terdakwa Dwi Putra Budiyanto SH. Menyatakan akan melakukan Pra pradilan atas penahanan kedua klien tersebut. Dimana dalam amar putusan yang menyatakan bahwa keduanya dilakukan tahanan kota.
Juga akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.*** Paulina.

Subscribe to receive free email updates: