Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal

Chujioke Christian Egbuna di hadapan hakim PN Jaktim
dengan didampingi sang penerjemah, Drs. Marias

Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019) menghukum seorang warga negara asing untuk wajib membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan 15 hari penjara.

Chujioke Christian Egbuna diamankan petugas imigrasi Indonesia lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen pribadi berupa paspor dan izin tinggal di Indonesia dalam razia oleh petugas imigrasi.

Pria asal Nigeria tersebut memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 15 Oktober tahun 2016 silam melalui bandara Seokarno-Hatta dengan nomor paspor A 07019366. Kepada petugas ia mengaku dirinya datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2018, berdasarkan laporan penghuni apartemen Terrace Taman Mini, Jakarta Timur petugas imigrasi pun melakukan razia dan akhirnya menciduk sang terdakwa yang kala itu tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggalnya. Terdakwa menyebut dirinya sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 3 tahun dan paspor yang dimilikinya hilang karena ditipu.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Donald, S.H. pun mendakwa dirinya dengan pasal 116 UU Imigrasi. Ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, S.H. tersebut terdakwa datang tanpa penasehat hukum tetapi hanya didampingi oleh seorang penerjemah, yakni Drs. Marias. Penahanan pun juga tidak dilakukan.

Putusan hakim tersebut adalah lebih rendah dari tuntutan JPU. Atas putusan hakim terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: