Dituduh Jadi Dukun Santet, Badrun Diamankan Polisi

Lombok Tengah, SN - Senin 05 Agustus 2019 skitar pkl. 13.00 wita Kapolsek Pujut bersama anggotanya mengamankan Badrun ias Amaq Ratnawati seseorang yang diduga sebagai dukun santet, usia 56 tahun  warga Dusun Sampet Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng.

Polisi bersama Kades membawa Badrun ke Polsek Pujut 

Diamankannya terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mulai resah oleh perbuatan pelaku. Atas dasar laporan tersebut diatas Kapolsek Pujut bersama jajaran langsung bergerak ke TKP dimana ditempat itu  sudah berkumpul massa/warga sekitar dengan maksud untuk menghakimi atau melakukan perbuatan anarkis kepada yang bersangkutan.

Kapolsek Pujut bersama anggota yang didampingi oleh Kades Ketara L. Buntaran beserta Tokoh masyarakat menghimbau kepada warga agar tidak bertindak anarkis karena perbuatan atau tuduhan yang  bersangkutan belum bisa dibuktikan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pujut mengamankan Badrun untuk sementara diamankan di Mako Polsek Pujut sampai adanya penyelesaian dari pihak keluarga ditingkat Desa dengan maksud untuk mengantisipasi hal-hal yg tidak diinginkan.

Badrun dituduh sebagai dukun pertama kali oleh adik kandungnya sama Epandi yang sudah lama sakit dan tak kunjung sembuh serta mendapat petunjuk dari dukun tempatnya berobat bahwa yang menyantetnya adalah pelaku sendiri.
Tuduhan sebagai dukun santetpun menjadi menyebar karena dikaitkan dengan beberapa warga sekitar juga mengalami sakit yang tak kunjung sembuh, sehingga hal tersebut membuat warga sekitar menjadi geram.

Sampai saat ini situasi keamanan sudah mulai kondusif. Am

Subscribe to receive free email updates: