Ditolak MK, Samsul Qomar Tak Menyerah

Jakarta, SN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Caleg DPRD NTB Syamsul Qomar atas sengketa pemilu 2019  yang telah lewat. Meski gugatannya ditolak namun Samsul tak patah arang. Dia bermaksud membawa kasus itu ke Mahkamah Partai Demokrat. 

" Pertama MK tidak memberikan ruang kepada kami untuk hadirkan saksi untuk memperkuat alat bukti yang kami berikan. padahal kami sangat yakin KPU tidak bisa memberikan sandingan terkait C1 yang asli. Kami sangat Sayangkan," kata Samsul Qomar dalam rilisnya yang dikutip KM.

Selanjutnya, pria yang akrab dipanggil MSQ itu menilai DPP Demokrat belum maksimal dalam memberikan kesempatan kepada kadernya untuk melakukan gugatan. Karena dalam amar putusan itu hanya karena Nomer SK KPU yang tidak dicantumkan mengakibatkan permohonan menjadi kabur.

" Jauh hari kami sudah ingatkan tim lawyer DPP untuk memperhatikan hal hal kecil sayangnya tidak juga di masukkan dalam permohonan, saya fikir peradilan MK ini seperti mengejar waktu dan tidak ada waktu kita untuk memberikan penjelasan namun saya tidak merasa kalah karena hasil MK adalah hasil persidangan sengketa meski tidak memuaskan tapi inilah kenyataan dan kita harus hadapi," katanya.

Lebih lanjut MSQ dalam waktu dekat akan membawa bukti-bukti dan fakta ke mahkamah partai secara internal untuk mencari kebenaran.

" Setelah itu kami serahkan ke partai apa keputusannya. Kita ada yurisprudensi L Sudiartawan yang dipecat oleh DPP karena permohonan Mamiq Alex. Tentu karena bukti lengkap dan kami akan ajukan ke Mahkamah Partai sebagai bagian dari pencarian kebenaran," katanya.

Pihaknya, kata ketua Pemuda Pancasila Loteng ini sedang menyiapkan semua alat bukti dan saksi saksi, lalu diajukan ke pak ketua dewan kehormatan partai dengan tembusan ketua Kogasma, AHY.

" Kami yakin DPP akan menindaklanjuti proses ini karena sidang MK tidak memberikan banyak ruang untuk pembutkian dan lainnya," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: