AMBON - BERITA MALUKU. Dua korban kecelakaan yakni, Fandi Lena (22) dan Rendi Rumsifa (25) terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui, guna mendapatkan pertolongan akibat mengalami kecalakaan sebuah kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Desa Liliboy, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, denan nomor polisi DE 1576 MU, Rabu (31/7) sekitar pukul 13.30 WIT
Angkot tersebut terbalik di jalan Dr. J. Leimena, tepatnya di depan bank BNI unit Universitas Pattimura, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Korban Fandi Lena (22) mengalami patah kaki kiri, luka robek pada dagu, luka-luka lecet pada kaki kiri dan kanan. Sedangkan korban lainnya yakni Rendi Rumsifa (25) mengalami patah pinggang. Sementara pengemudi hanya mengalami lecet pada kaki kiri dan kanan.
Dugaan sementara, kecelakaan tunggal ini, lantaran Yarin Adrianus Loem (21), sopir mobil angkutan umum itu dalam keadaan mabuk saat mengendarai kendaraan, sehingga menyebabkan angkot tersebut kehilangan kendali yang berujung kecelakaan.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, peristiwa itu bermula, ketika mobil angkot naas itu bergerak dari arah Jembatan Merah Putih (JMP) menuju Bundaran Patung Dr.J Leimena di Desa Poka dengan kecepatan tinggi. Pengemudi yang dipengaruhi minuman keras, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, sehingga mobil oleng dan langsung terbalik, serta terseret kurang lebih 15 meter.
"Akibat dari kejadian tersebut, dua orang penumpang harus dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui, guna mendapatkan perawatan intensif, dan saat ini pengemudi sudah ditahan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut" kata Kaisupy, Rabu (31/7) malam.
Angkot tersebut terbalik di jalan Dr. J. Leimena, tepatnya di depan bank BNI unit Universitas Pattimura, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Korban Fandi Lena (22) mengalami patah kaki kiri, luka robek pada dagu, luka-luka lecet pada kaki kiri dan kanan. Sedangkan korban lainnya yakni Rendi Rumsifa (25) mengalami patah pinggang. Sementara pengemudi hanya mengalami lecet pada kaki kiri dan kanan.
Dugaan sementara, kecelakaan tunggal ini, lantaran Yarin Adrianus Loem (21), sopir mobil angkutan umum itu dalam keadaan mabuk saat mengendarai kendaraan, sehingga menyebabkan angkot tersebut kehilangan kendali yang berujung kecelakaan.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, peristiwa itu bermula, ketika mobil angkot naas itu bergerak dari arah Jembatan Merah Putih (JMP) menuju Bundaran Patung Dr.J Leimena di Desa Poka dengan kecepatan tinggi. Pengemudi yang dipengaruhi minuman keras, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, sehingga mobil oleng dan langsung terbalik, serta terseret kurang lebih 15 meter.
"Akibat dari kejadian tersebut, dua orang penumpang harus dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui, guna mendapatkan perawatan intensif, dan saat ini pengemudi sudah ditahan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut" kata Kaisupy, Rabu (31/7) malam.