Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Dalam keputusan yang dibacakan hari ini oleh anggota DKPP, Ida Budiati didampingi prof Muhhamad dan Teguh Prasetyo menyatakan bahwa Ketua dan 4 Komisioner KPU Kota Gunungsitoli tidak terbukti seperti tuduhan pengadu Adisama Harefa. Dalam putusan itu, DKPP sekaligus merehabilitasi nama baik 5 Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar majelis hakim seperti dikutip dari Salinan Putusan DKPP nomor 82-PKE-DKPP/IV/2019.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP juga memutuskan bahwa (1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2) Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Novrianus Gea selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Teradu II Juliman Berkat Harefa, Teradu III Happy Suryani Harefa, Teradu IV Fajarman Zalukhu, dan Teradu V Darni Saleh Baeha selaku Anggota KPU Kota Gunungsitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut.
Pembacaan putusan di kantor DKPP jakarta tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Happy Suriani Harefa.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut.
Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Juliman berkat Harefa yang dihubungui, Rabu (31/07/2019) mengaku bersyukur atas putusan DKPP tersebut.
"Puji tuhan, aduan pengadu telah ditolak dan nama baik kami berlima para komisioner KPU kota Gunungsitoli direhabilitasi. Putusan tersebut sangat adil karena kami hanya menjalankan tugas sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
Untuk diketahui, Adisama Harefa beberapa waktu lalu telah melaporkan ketua dan seluruh komisioner KPU Kota Gunungsitoli di DKPP terkait pelanggaran kode etik atas keputusan KPU Kota Gunungsitoli terkait nama Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Sitahan Gea (meninggal dunia) kepada Imanuel Hura dari Partai Golkar. (Budi Gea)