Kapolsek Gomo, Iptu Sunarman |
Nias Selatan - Seorang warga Desa Dao-Dao Kecamatan Uluidanotae Kabupaten Nias Selatan, Faosizanolo Hulu (58) diduga dianiaya dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BN (54) dan MN (40). Dugaan penganiyaan tersebut terjadi di Kantor Camat Uluidanotae, selasa (28/05/2019).
Kejadian tersebut bermula saat baru selesai rapat dikantor camat Uluidanotae tentang ADD sekitar pukul 15.00 wib. Saat bubar keluar di depan pintu, korban dipeluk oleh BN (54) dan langsung dianiaya oleh MN (40) sehingga mengakibatkan luka gores sekitar 3 cm di kepala Faosizanolo Hulu.
"Dari keterangan korban, saat itu korban langsung terjatuh ketanah dan merasakan tendangan dibadannya. Namun tidak dapat melihat siapa yang melakukannya karena ditempat kejadian sangat ramai. Saat itu korban pun tergeletak lemas ditanah dan tidak dapat berdiri," terang Kapolsek Gomo, Iptu Sunarman, Rabu (29/05/2019).
Dugaan penganiyaan yang diterima Faosizanolo Hulu telah dilaporkan ke Polsek Gomo dengan Nomor : LP/ 08 /V/2019/ SU / RES NISEL/SEK GOMO tgl. 29 Mei 2019, Tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) dari KUHP Pidana.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gomo saat ini tengah melakukan penyelidikan dan telah mengantongi nama pelaku.
"Untuk motifnya masih belum diketahui karena sedang kami dalami yaitu dengan memanggil saksi-saksi yang berada di TKP serta mengumpulkan barang bukti dan untuk nama pelaku sudah kita kantongi"Tutupnya. (Tri Buaya)