KRAKSAAN – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan kegiatan monitoring perijinan di wilayah Kecamatan Kraksaan, Rabu (19/6/2019). Monitoring perijinan ini dipimpin oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin dengan melibatkan 8 (delapan) personil.
Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Perijinan Tertentu, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo
Sasaran monitoring perijinan ini adalah Yayasan Budi Luhur di Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan yang memiliki jenis usaha tempat rumah duka jenazah umat Kristiani. Dalam kesempatan tersebut TRC Satpol PP melakukan pengecekan berkas-berkas perijinan serta BAP berkas-berkas perijinan yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
"Dari hasil monitoring dan pengecekan yang kami lakukan, semua berkas perijinan dari Yayasan Budi Luhur lengkap. Tetapi kami mengarahkan pemilik usaha untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk menunjukkan semua ijin yang dimilikinya," katanya.
Menurut Nurul, monitoring ini dilakukan karena informasi tentang keberadaan bangunan yang akan digunakan untuk kremasi umat Nasrani ini sempat viral di media sosial (medsos). Terutama yang berkaitan dengan masalah perijinan dan keluhan dari masyarakat sekitar bangunan tersebut.
"Setelah kami turun ke lapangan dan memanggil penanggungjawab yayasan, hasilnya bangunan tersebut sesuai standart perijinan dan bisa menunjukkan IMB bahwa peruntukkannya untuk persemayaman mayat untuk umat Nasrani. Selain itu, tetangga sekitar bangunan tersebut juga tidak ada permasalahan. Malahan mereka sangat diuntungkan karena bisa bekerja di dalamnya," pungkasnya. (Akba/pro)