Menkumham Laoly |
Semarang, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan. Hal tersebut dilakukan setelah mencuatnya kasus pelesiran mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang sedang dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, mengatakan, kondisi lapas di Nusakambangan saat ini terbilang sudah overload. Ia menyatakan sampai saat ini pihaknya belum terpikirkan untuk mengusulkan pembuatan lapas khusus narapidana korupsi.
"Yang ada cuma lapas khusus terpidana narkotika dan terorisme. Itu pun sistem huniannya one man one sel. Satu orang menghuni di satu lapas," katanya di Semarang, Sabtu, (29/6).
Ia menyatakan, di beberapa lapas seperti Pasir Putih dan Besi, serta Lapas Batu, diterapkan sistem penjagaan super-maximum security dengan pola pengamanan one sel one man. "Kita beri penjagaan super-maximum security dengan menempatkan beberapa petugas sekaligus ditambah pengawasan lewat CCTV," ujarnya.
Marasidin mengatakan, penempatan narapidana kasus tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Kemenkumham RI. Ia mengaku sebatas menunggu intruksi dari Menkumham, Yassona Laoly, terkait pembangunan lapas khusus koruptor.
"Dengan melihat kapasitasnya yang sudah penuh ditambah lagi belum ada pengurangan jumlah penghuni, saya rasa tidak mungkin kalau narapidana kasus korupsi bisa ditampung di Nusakambangan," ucapnya.
Bahkan Laloly menuturkan bahwa mereka terpidana Korupsi tidaklah harus dijaga ketat seperti terpidana Teroris atau pembunuhan yang sadis. Saran dan pendapat bisa saja dari aman amana, tapi kan harus realistislah. Mereka terpidana kasus tipikor masih sangat layak dibina di Lapas Khusus Sukamiskin Bandung, tak perlu harus ke Nusakambangan itu. *** Yohanes Suroso.