Polri Segera Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Makar

Kivlan Zen, salah seorang tersangka kasus makar

Jakarta, Info Breaking News – Polri menargetkan akan merampungkan berkas perkara sejumlah tersangka kasus makar dan melimpahkannya kepada jaksa dalam dua minggu ke depan atau akhir bulan ini.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan - red) itu kan merupakan suatu proses awal pemberitahuan kepada kejaksaan ketika suatu perkara ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Itu diatur oleh KUHAP. SPDP-nya sudah dikirim, itu berproses," tutur Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (20/6/2019).
Para tersangka yang dimaksud antara lain ialah Permadi, Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma. Total terdapat 25 tersangka yang dijerat belakangan ini dalam kasus makar.
"Termasuk yang pelaku rusuh kemarin. Ada 447 berkas perkaranya yang sudah dipilah berdasarkan TKP, kelompok, dan perbuatannya. Ini akan diselesaikan berkas perkara dan pelimpahan berkas perkara ke jaksa," jelasnya. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: