Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias

Konferensi pers di Polres Nias |Foto: Ferry

Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang terjadi pada bulan April 2019 lalu.

Ke 21 tersangka tersebut adalah AH (35), BT (38), YN (24), BT (19), YB (25), MH (47), BB (37), DT (18), FB (51), ML (29), KL (39), JB (38), YB (35), EN (32), YB (36), FB (44), YN (31), ST (22), WT (19), YB (40), KB (16).

Dalam keterangannya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Kemudian kasus tersebut direkomendasikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk dilakukan penyidikan.

"Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu ini, Kepolisian Resor Nias menetapkan sebanyak 21 orang tersangka,"kata AKBP Deni pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Kamis (20/06/2019) sore.

Pada kesempatan itu juga AKBP Deni menjelaskan bahwa tersangka terdiri dari beberapa kelompok sesuai dengan perannya masing-masing.

"Para tersangka terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai, saksi Caleg, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan juga masyarakat biasa," beber AKBP Deni.

Dijelaskannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, pelanggaran tersebut tidak mengandung motiv apapun. 

"Tidak ada motivasi dalam pelanggaran ini. Semua murni hanya kesepakatan bersama dan keinginan masing-masing dari para tersangka," tegas Kapolres Nias.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam Pasal 532 dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 dan Pasal 554 ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (Ferry Harefa)

Subscribe to receive free email updates: