![]() |
3 kasus Gatot Brajamusti berujung pewnjara 20 tahun |
"Perkara Nomor 666 K/PID.SUS-LH/2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai anggota majelis. Menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dengan perbaikan. Artinya, MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh judex factie-hakim tingkat pertama dan tingkat banding-hanya pidana penjara," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi pada Selasa pagi (18/6) melalui pesan pendek.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, untuk kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Untuk kasus Asusila, yakni pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara. Gatot dinyatakan terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.
Sedangkan, dalam kasus Narkoba, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu kepada mantan Ketua PARFI ini.
Terlibat dalam tiga kasus yang menjeratnya, Mahkamah Agung (MA) menggenapkan hukuman Gatot Brajamusti menjadi 20 tahun penjara. Ketiga kasus yang divonis bareng itu adalah kepemilikan senjata api ilegal, perkosaan terhadap anak dan penggunaan Narkoba.
*** Samuel Aritonang