AMBON - BERITA MALUKU. Proyek Irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah dikerjakan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sejak tahun 2018 lalu, untuk tahap pertama. Sayangnya, kendati tahap pertama sudah selesai dikerjakan dan anggarannya sudah dicairkan 100 persen, serta tahun 2019 ini tahap kedua sementara berjalan, namun BWS Maluku belum mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai salah satu persyaratan.
"Lucu jika proses sudah berjalan, tetapi tidak ada dokumen amdal. Itu salah," tegas Anggota Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Luthfi Sanaky, Rabu (19/6).
Sanaky menjelaskan, jika sebuah proyek dilaksanakan tanpa mengantongi ijin berupa dokumen amdal terlebih dahulu, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.
"BWS jika ingin melaksanakan suatu proyek, surat-suratnya harus dilengkapi dulu. Bukan proyek dikerjakan, lalu kemudian mereka mengurusi dokumen amdalnya. BWS telah melakukan tindakan melawan hukum," tegas dia.
Dia mengaku, di beberapa kesempatan saat dirinya melakukan sosialisasi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) April 2019 lalu, dirinya menyempatkan diri untuk melihat proyek itu. Kesimpulannya, kata Sanaky, lokasi proyek itu sangat berbahaya, dan bisa mencemarkan lingkungan di sekitarnya.
"Benar, bahwa proyek Irigasi Waibobi untuk program ketahanan pangan. Tapi, BWS juga harus memperhatikan dampak lingkungannya bagi warga sekitar lokasi proyek," tandas dia.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta mengaku, ada 4 sanksi administrasi yang akan diberikan kepada BWS.
"Dan yang paling fatal adalah pencabutan ijin," ancam dia singkat.
"Lucu jika proses sudah berjalan, tetapi tidak ada dokumen amdal. Itu salah," tegas Anggota Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Luthfi Sanaky, Rabu (19/6).
Sanaky menjelaskan, jika sebuah proyek dilaksanakan tanpa mengantongi ijin berupa dokumen amdal terlebih dahulu, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.
"BWS jika ingin melaksanakan suatu proyek, surat-suratnya harus dilengkapi dulu. Bukan proyek dikerjakan, lalu kemudian mereka mengurusi dokumen amdalnya. BWS telah melakukan tindakan melawan hukum," tegas dia.
Dia mengaku, di beberapa kesempatan saat dirinya melakukan sosialisasi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) April 2019 lalu, dirinya menyempatkan diri untuk melihat proyek itu. Kesimpulannya, kata Sanaky, lokasi proyek itu sangat berbahaya, dan bisa mencemarkan lingkungan di sekitarnya.
"Benar, bahwa proyek Irigasi Waibobi untuk program ketahanan pangan. Tapi, BWS juga harus memperhatikan dampak lingkungannya bagi warga sekitar lokasi proyek," tandas dia.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta mengaku, ada 4 sanksi administrasi yang akan diberikan kepada BWS.
"Dan yang paling fatal adalah pencabutan ijin," ancam dia singkat.