Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Dipanggil Pulang Ke Mabes Polri

Irjen Pol Firli paling kanan bersama koleganya
Jakarta, Info Breaking News - Heboh kabar pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK Irjen Pol. Firli kini terjawab dengan dikembalikannya Firli ke Polri, sebagaimana yang diaminin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Agus menerangkan bahwa pamulangan ini berdasarkan permintaan dari pihak Kepolisian.
Berdasarkan surat dari Kapolri, Tito Karnavian tertanggal 11 Juni 2019. Surat itu berisikan perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli.
"Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Berdasarkan surat itu, Agus mengatakan sudah membahas dengan pimpinan KPK lainnya. Dari rapat itu akhirnya disepakati untuk mengembalikan Irjen Firli sesuai dengan permintaan surat tersebut.
"KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi yang pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," kata Agus.
Diketahui desakan untuk memulangkan Firli sudah marak sejak petisi oleh Wadah Pegawai (WP) KPK beredar. Dalam petisi yang ditandatangani 114 pegawai KPK disebutkan sejumlah penyelidikan kerap bocor hingga berujung kegagalan pada operasi tangkap tangan.
Selain itu, Firli dianggap bertanggung jawab terhambatnya penanganan sejumlah perkara pada tahap ekspos di tingkat kedeputian. Kemudian juga disebutkan bahwa dalam beberapa perkara, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.
"Bahkan terhambatnya penyidik untuk melakukan penggeledahan dan pencekalan," kata sumber.
Masih sejalan, pada bulan Oktober 2018 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan pejabat tinggi KPK itu.
Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018. Sedangkan saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Kasus itu pun sudah diselidiki oleh Pengawas Internal KPK. Namun pimpinan belum memberikan kejelasan terkait hasil evaluasi pelanggaran kode etik itu.Sehingga banyak pihak menduga duga jika Firli dipulangkandangkan ke Polri karena pelanggaran kode etik tersebut. *** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: