Mayjen Purnawirawan Chairawan (kedua dari kanan) didampingi kuasa hukum, Herdiansyah (batik merah) melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada 11 Juni lalu |
Jakarta, Info Breaking News – Organisasi non-pemerintah Amnesty Internasional memberikan pembelaan kepada redaksi Majalah Tempo terkait dengan pemberitaan soal kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada tanggal 21-22 Juni 2019.
Puri Kencana Putri dari Amnesty Internasional menyebut apa yang dilakukan Tempo sama sekali tidak berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap siapa yang mendalangi atau siapa yang harus bertanggung jawab.
Hal itu ia sampaikan ketika dirinya ikut mendampingi jajaran redaksi Tempo saat berlangsungnya agenda klarifikasi di Gedung Dewan Pers, Selasa (18/6/2019).
Menurut Putri, apa yang disajikan Tempo melalui pemberitaannya ialah upaya merangkai fakta peristiwa yang memang diverifikasi melalui proses wawancara.
"Bagaimana Tempo bertemu narasumber Dahlia atau Fauka yang mengeluarkan pernyataan 'Saya Tim Mawar' itu tampil dikutip dan menjadi 'headline' majalah," jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menilai bahwa apa yang diberitakan Tempo tidak lain hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan ke publik terkait kejadian yang merenggut nyawa sembilan orang di sejumlah titik di Jakarta tersebut.
"Bagaimanapun juga, publik berhak tahu akan peristiwa tersebut dan Tempo mencoba menyajikannya," katanya.
Melalui pemberitaan tersebut, Putri menambahkan, Tempo turut menekankan kepada aparat yang bertanggung jawab untuk menyelidiki kasus ini harus berjalan hingga terang faktanya dan jangan sampai menguap.
"Atas berbagai pertimbangan tersebut, kami memberikan dukungan kepada Tempo untuk tetap melanjutkan kerja jurnalistiknya." Tuturnya.
"Hasil kerja jurnalistik Tempo membantu publik untuk tahu akan hal yang sebenarnya terjadi," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, Majalah Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen (purn) Chairawan karena merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo tentang jejak Tim Mawar dalam kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mei lalu.
Meski Dewan Pers telah menyatakan bahwa Tempo tidak melakukan pelanggaran, Chairawan bersikeras akan tetap membawa kasus ini ke ranah pidana. ***Jery Art