BERITAPNS.COM--Baru-baru ini PNS dihebohkan dengan penerbitan PP Pemecatan PNS dengan kinerja Buruk.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan jawaban dari sorotan masyarakat kepada pns yang malas-malasan namun tidak bisa dipecat oleh atasannya. Nah Mulai saat ini PNS yang bisa dipecat bukan hanya pns yang korupsi melainkan pns dengan kinerja rendahpun bisa dipecat.
PP ini menegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
"Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan," bunyi Pasal 36 PP ini.
Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Penilaian kinerja PNS tersebut dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian 70 persen untuk penilaian SKP, dan 30 persen untuk penilaian Perilaku Kerja. Atau 60 persen) untuk penilaian SKP, dan 40 persen untuk penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70 persen untuk penilaian SKP dan 30 persen untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60 persen untuk penilaian SKP dan 40 persen untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Standar Kinerja PNS
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110-120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90-120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70-90
3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50-70
4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan
a. paling tinggi 20 persen dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja di atas ekspektasi.
b. paling rendah 60 persen dan paling tinggi 70 persen dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja sesuai ekspektasic.
c. paling tinggi 20 persen dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja di bawah ekspektasi.
"Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya," bunyi Pasal 42 PP ini.
Sumber:liputan6.com
demikian informasi mengenai Standar kinerja pns yang bakal dipecat atau tidak.