OC Kaligis: Status Hukum Bambang Widjojanto Patut Dipertanyakan


Bambang Widjojanto
Bandung, Info Breaking News - Setelah heboh gonjang ganjing sengketa Pilpres 2019 yang sejak awal menimbulkan kasus people power oleh sebagian besar para pendukung capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno, yang semula mengharamkan untuk diteruskan ke proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) toh pada akhirnya pihak BPN 02 mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ini ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam, dimana mantan komisioner KPK Dr. Bambang Widjojanto, SH., MH ditunjuk sebagai ketua tim penasihat hukum untuk menyerang kemenangan 01 yang disebut menyimpang secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

Akibatnya ditunjuknya sosok BW yang terhenti sebagai Wakil Ketua KPK karena adanya persoalan hukum yang menderanya, hal ini juga yang membuat pengacara kondang Prof. Dr. OC Kaligis, SH., MH dari goa pertapaannya lapas Sukamiskin, Bandung angkat bicara secara bombastis.

OC Kaligis menyurati Anies Baswedan untuk memberhentikan BW yang ternyata selama ini digaji dari anggaran TGUPP, tak tanggung-tanggung sebesar Rp 41.220.000 per bulan.

"Menjadi pertanyaan disaat pemerintah giat-giatnya memberantas korupsi dan kejahatan, Anda mengangkat tersangka yang merekayasa keterangan saksi-saksi di MK sebagai pemimpin pegiat anti korupsi di Pemerintahan Bapak Gubernur," tulis OC Kaligis mengawali suratnya.

OC Kaligis lantas mempertanyakan kepantasan seorang yang berlatarbelakang pidana serta di-deponeer dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK kemudian diangkat kembali untuk jabatan penting di DKI.

"Saya yakin Bapak Gubernur bukan pelindung para tersangka pidana untuk duduk dalam pemerintahan bapak yang terkenal bersih, karena bapak sendiri berhasil diangkat sebagai Gubernur karena saya percaya bapak adalah orang yang jujur yang punya penuh integritas dalam mengantar kami rakyat bapak menuju Clean Government," tuturnya.

Usut punya usut, rupanya BW hingga detik ini masih berstatus tersangka dalam kasus rekayasa pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 yang silam.

Lebih lanjut OCK (panggilan akrabnya di kalangan jurnalis bidang hukum - red), juga menyentil Anies Baswedan soal Clean Government yang selama ini rajin dikoar-koarkannya selama kampanye.

Pengacara kondang yang hingga kini sudah melahirkan ratusan pengacara ternama menyebut jika memang niat mau menciptakan Clean Government sudah sepantasnya birokrat kotor yang punya rekam jejak masa lalu yang bercela jangan diangkat lagi agar terciptanya penegakan hukum yang bersih dan bebas pidana.

Sekalipun kasusnya Bambang Widjojanto itu sudah di-deponeer, namun tetap tidak menghilangkan statusnya itu sebagai tersangka hingga kini. Bahkan deponeering kasusnya itu juga tanpa melalui prosedur yang wajar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keputusan deponeering wajib melalui proses konsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri.

Sedangkan dalam kasusnya BW itu keputusan deponeering diputuskan sepihak oleh Kejagung kala itu. 

"Entah ada kongkalingkong apa antara Bambang Widjojanto dan Kejagung saat itu.," ungkap OC Kaligis yang hingga kini masih merupakan anggota kehormatan dewan pers itu.

Yang dimaksud dengan Deponering menurut pasal 77 KUHAP yaitu pemberlakuan penghentian penuntutan, namun tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan.Itulah sebabnya karena status tersangka yang masih melekat dalam kasus  Bambang Widjojanto, maka dia dipecat dari jabatannya sebagai komisioner KPK.

Prof. DR. OC Kaligis bersama CEO media Info Breaking News group

Terdepaknya BW dari posisi petinggi KPK itu juga disebabkan karena banyak kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang dia lakukan selama masa jabatannya sebagai komisioner KPK terutama soal uang. 

BPK diketahui menemukan adanya penyalahgunaan uang KPK yang tidak dapat dia pertanggungjawabkan. Tertangkap basah, Bambang Widjojanto pun cuma bisa mingkem dan tidak berani menggugat KPK yang memecat dirinya sebagai Komisioner KPK.

Kini yang menjadi pertanyaan, apakah Anies Baswedan mampu memecat BW. Menanggapi ini, OC Kaligis merasa ia tak yakin.

"Kan slogannya dia keberpihakan," sindirnya.

Tak hanya embel-embel keberpihakan, Anies pun pasti merasa memiliki hutang budi tersendiri lantaran BW lah yang membantu timses Anies-Sandi meraih kemenangan kala itu.

"Memang tipe yang bermasalah model Bambang Widjojanto ini yang sesuai dengan kriteria dan auranya Anies-Sandi dan para kroni-kroni mereka. Bambang Widjojanto, Sudirman Said, manusia-manusia yang penuh dengan kepalsuan," kata OC Kaligis.

Keberadaan BW di tim Anies-Sandi dulu tentu punya tujuan terselubung, mungkin saja sebagai bumper untuk menghantam Presiden Jokowi melalui kebijakan-kebijakan Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Salah satunya yaitu dengan mengungkit-ngungkit kembali kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan pembelian lahan Cengkareng yang sudah inkrah secara status hukumnya di Pengadilan.

Mereka sengaja menggiring opini publik bahwa Ahok adalah koruptor kelas kakap yang dilindungi oleh Presiden Jokowi. Ujung-ujungnya tidak jauh-jauh dari modus untuk menimbulkan mosi tidak percaya rakyat terhadap pemerintahan Jokowi.

Tujuan besar mereka lainnya yaitu meracuni alam bawah sadar rakyat lugu soal isu ketidakberpihakan pemerintahan Jokowi kepada rakyat kecil.

Pantas saja Bambang Widjojanto sangat semangat sekali menjamin Anies-Sandi bahwa Pemprov DKI tidak akan rugi mengeluarkan anggaran Rp 28 milliar untuk membayar tim TGUPP, termasuk menggaji dirinya itu.



Alasannya Bambang Widjojanto tidak rugi buang duit Rp 28 miliar untuk menyelamatkan APBD DKI Rp 77,1 trilliun yang akan dikelola Anies-Sandi.

"Maksud saya, lu buang Rp 28 milliar tapi untuk selamatkan ratusan bahkan trilliunan," begitu kata si Bambang Widjojanto ini dengan mantapnya."

Dengan adanya surat dari OC Kaligis ke Anies Baswedan itu, maka seharusnya Bambang Widjojanto dapat melakukan klarifikasi. Karena jika tidak, maka hal itu dapat menimbulkan sejumlah pertanyaan, apakah akan obyektif upayanya untuk membuka kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan lahan Cengkareng yang kini kembali ia utak-atik?

"Ngomong-ngomong soal kasus Rumah Sakit Sumber Waras itu, yang ngungkit-ngungkit lagi kasus basi itu yang jelas adalah orang yang kurang waras," tuturnya.

Ia menilai jika kasus RS Sumber Waras dibatalkan, maka pihak yayasan pemilik tanah akan senang, bahagia dan tertawa jumpalitan karena harga tanah sekarang dibandingkan harga tanah saat transaksi dulu jelas jauh lebih tinggi.

"Pihak yayasan jelas happy. Sudah dikasih duit ratusan milyaran rupiah plus dapat bunga Bank, sekalipun nanti dikembalikan kalau memang harus batal, harga tanahnya justru akan jauh lebih tinggi sekarang. Yang ngasal itu ya Gabener sama Wagabenernya," tegas OCK.

Kembali ke persoalan BW, OC Kaligis pun menyebut kehadirannya kini pasti bakal jadi sorotan tersendiri dalam drama BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang tak mereka akui itu.

"Bahwa tidak terbantahkan status hukum Bambang Widjojanto adalah merupakan legal standing, keabsahan advokat di muka persidangan yang pasti menjadi sorotan dunia," pungkas OC Kaligis khusus kepada infobreakingnews, Minggu (26/5/2019) di Bandung. ***Emil F Simatupang



Subscribe to receive free email updates: