Gatimbowo Lase |
Gunungsitoli, - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Gatimbowo Lase menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun instruksi pemotongan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari APBD. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi Wartanias.com, Rabu (01/05/2019) lalu.
"Baik secara dinas maupun secara pribadi tidak pernah memberikan instruksi terkait pemotongan gaji guru honorer itu. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memberi anjuran atau perintah baik secara lisan apalagi secara tertulis untuk memotong gaji guru," tegas Gatimbowo.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa apa bila praktik pemotongan gaji GTT Provinsi yang mengajar di SMA/SMK tersebut telah terjadi, maka menurutnya hal itu tidak bisa ditolerir dan pihaknya akan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah atau kepala sekolah yang bersangkutan.
"Dan saya akan berikan sanksi lisan dan juga tertulis serta akan melaporkan hal ini kepada Pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara," tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Gatimbowo menyampaikan himbauan agar seluruh kepala sekolah bekerja secara profesional dan sportif serta bijaksana.
"Saya menghimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk bekerja secara sportif dan bijaksana serta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing dan bekerja sesuai SOP ," harapnya.
Selain itu, Gatimbowo juga menghimbau kepada seluruh GTT Provinsi yang merasa dirugikan agar membuat surat pernyataan sebagai salah satu bukti bahwa telah terjadi penyelewengan oleh pihak sekolah tempat mereka mengabdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi dugaan pemotongan gaji atau honorarium guru honorer di sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Hiliserangkai, Kabupaten Nias. (Ferry Harefa)