Lombok Tengah, sasambonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah telah memanggil Camat Pujut terkait dengan video percakapannya yang diduga dengan PPK itu.
Pemanggilan dilakukan saat sejumlah Caleg dan LSM ke kantor Bawaslu kemarin. "Saya memang sudah memenuhi panggilan Bawaslu saat orang orang datang ke Bawaslu kemarin" kata Camat Pujut L.Sungkul saat ditemui di Kantor Bupati Selasa 27/5.
Sungkul menjelaskan saat dirinya diperiksa sejumlah Caleg didampingi LSM Suaka mendatangi Bawaslu namun tertahan di pintu gerbang karena anggota Bawaslu tak ada ditempat. "Memang Bawaslu tidak ada tapi saya diperiksa penyidik Gakumlu" katanya.
Dia mengaku ditanya soal video tersebut dan sudah dijelaskan.
Terkait dengan penyebaran video tersebut dirinya akan melaporkan ke Kepolisian karena telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik. "Nyawa saya terancam, mereka mau menembak saya, itu percakapan di akun fb milik seseorang, saya sudah screnshot sebagai bukti" ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya video tersebut tidak utuh namun sudah dipotong potong oleh seseorang sebelum diunggah. Seharusnya sebelum direkam dan diunggah yang bersangkutan harus minta izin dahulu."saya tidak tahu siapa yang unggah videonya ke medsos namun kalau saya dipanggil polisi maka saya biaa sebutkan siapa saja disana waktu itu" katanya.