AMBON - BERITA MALIKU.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Rabu (1/5), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Santunan JKM dan JHT diberikan kepada masing-masing, Ferdyansyah pekerja Ciputra International Unit Ambon sebesar Rp27.839.996, terdiri dari JHT Rp3.839.996 dan JKM Rp24.000.000, sedangkan Dahlan merupakan pekerja di Yayasan Masjid Raya Al-Fatah Ambon mendapat santunan sebesar Rp29.336.109 terdiri dari JHT Rp5.336.109 dan JKM Rp24.000.000. santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagekerjaan Cabang Maluku, Alias Muin, mengatakan santunan yang diberikan merupakan bukti komitmen dari BPJS Ketenagkerjaan kepada kepada peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja bahkan kematian.
"Saya mengucapkan selama hari Buruh internasional, kita tentu berharap Buruh atau pekerja senantiasa mendapatkan hak-haknya, terutama hak memperoleh jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagekerjaan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga terus bersinergi dengan Disnaketrans, terutama pegawai pengawas ketenagkerjaan, dalam berupaya memperjuangkan pekerja untuk mendapatkan semua hak-haknya, terutama yang diatur didalam Undang-Undang yang terkait dengan ketenagkerjaan.
Lebih lanjut dikatakan, di dalam tahun ini BPJS Ketenagkerjaan Maluku telah membayakan hampir Rp8 miliar dari 4 program yangh dijalankan, baik itu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jamina hari tua dan jaminan pensiun.
"Untuk jumlah kasus, data ada di kantor, saya tidak mengingat persis angka kecelakaan kerja yang ada, yang jelas ada beberapa kasus kecelakaan kerja yang ditangani dan kita sudah bayarkan hak-haknya kepada peserta maupun ahli waris peserta,"ucapnya.
ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Meki Lohy, mengatakan ada serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam memperingati hari Buruh International, untuk membangun silahturahmi dengan seluruh stackholder, guna berpikir bersama untuk menyelesaikan persoalan ketenagkerjaan yang ada di provinsi maluku.
Menurutnya, dari tahun ke tahun Disnaketrans terus bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan dengan melibatkan seluruh komponen, baik mediator maupun pengawas. karena sampai hari ini masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dislesaikan, terutama persoalan perlindungan jaminan ketenagkerjaan maupun jaminan kesejahatan kepada buruh/pekerja.
"Salah satu pekerjaan rumah yang diutamakan, bagaimana membangun kesadaran dari semua unsur, terutama pengusaha untuk menjamin pekerja dalam BPJS ketenagekerjaan, baik itu hari tua, maupun kematian kepada seluruh pekerja, karena ini sudah tertuang aturan dan regulasi. Tadi kita lihat dalam puncak peringatan hari buruh, BPJS Ketenagkerjaan menyerahkan santunan kepada buruh yang sudah meninggal, luar biasa itu bisa membantu keluarga dan anak-anak untuk melanjutkan studi pendidikan,"pungkasnya.
Pihaknya sebagai unsur pemerintah akan bekerjasama dengan BPJS ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk terus memberikan kesadaran, pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan, untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja lewat jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Rabu (1/5), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Santunan JKM dan JHT diberikan kepada masing-masing, Ferdyansyah pekerja Ciputra International Unit Ambon sebesar Rp27.839.996, terdiri dari JHT Rp3.839.996 dan JKM Rp24.000.000, sedangkan Dahlan merupakan pekerja di Yayasan Masjid Raya Al-Fatah Ambon mendapat santunan sebesar Rp29.336.109 terdiri dari JHT Rp5.336.109 dan JKM Rp24.000.000. santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagekerjaan Cabang Maluku, Alias Muin, mengatakan santunan yang diberikan merupakan bukti komitmen dari BPJS Ketenagkerjaan kepada kepada peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja bahkan kematian.
"Saya mengucapkan selama hari Buruh internasional, kita tentu berharap Buruh atau pekerja senantiasa mendapatkan hak-haknya, terutama hak memperoleh jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagekerjaan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga terus bersinergi dengan Disnaketrans, terutama pegawai pengawas ketenagkerjaan, dalam berupaya memperjuangkan pekerja untuk mendapatkan semua hak-haknya, terutama yang diatur didalam Undang-Undang yang terkait dengan ketenagkerjaan.
Lebih lanjut dikatakan, di dalam tahun ini BPJS Ketenagkerjaan Maluku telah membayakan hampir Rp8 miliar dari 4 program yangh dijalankan, baik itu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jamina hari tua dan jaminan pensiun.
"Untuk jumlah kasus, data ada di kantor, saya tidak mengingat persis angka kecelakaan kerja yang ada, yang jelas ada beberapa kasus kecelakaan kerja yang ditangani dan kita sudah bayarkan hak-haknya kepada peserta maupun ahli waris peserta,"ucapnya.
ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Meki Lohy, mengatakan ada serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam memperingati hari Buruh International, untuk membangun silahturahmi dengan seluruh stackholder, guna berpikir bersama untuk menyelesaikan persoalan ketenagkerjaan yang ada di provinsi maluku.
Menurutnya, dari tahun ke tahun Disnaketrans terus bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan dengan melibatkan seluruh komponen, baik mediator maupun pengawas. karena sampai hari ini masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dislesaikan, terutama persoalan perlindungan jaminan ketenagkerjaan maupun jaminan kesejahatan kepada buruh/pekerja.
"Salah satu pekerjaan rumah yang diutamakan, bagaimana membangun kesadaran dari semua unsur, terutama pengusaha untuk menjamin pekerja dalam BPJS ketenagekerjaan, baik itu hari tua, maupun kematian kepada seluruh pekerja, karena ini sudah tertuang aturan dan regulasi. Tadi kita lihat dalam puncak peringatan hari buruh, BPJS Ketenagkerjaan menyerahkan santunan kepada buruh yang sudah meninggal, luar biasa itu bisa membantu keluarga dan anak-anak untuk melanjutkan studi pendidikan,"pungkasnya.
Pihaknya sebagai unsur pemerintah akan bekerjasama dengan BPJS ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk terus memberikan kesadaran, pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan, untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja lewat jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.