Komisioner Bawaslu Nias Barat, Efik Gulo dan Yulianus Gulo | Foto : Eksaudin Zebua |
Nias Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat membantah tudingan yang menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sudah disampaikan oleh para pelapor.
Pembantahan tersebut disampaikan atas tudingan Ketua DPC Gerindra Nias Barat, Famoni Waruwu yang dalam Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Nias Barat, selalu menyatakan dibeberapa TPS Telah terjadi Penggelembungan Suara.
Tetapi saat diminta menunjukkan bukti perbedaan atas C1 dengan hasil DA1 yang dibacakan oleh PPK, Famoni Waruwu tidak dapat menunjukkan Bukti. Justru menuding Bawaslu tidak menerima laporan yang sudah disampaikannya beberapa hari yang lalu.
"Bahwa Laporan dibawaslu itu adalah hanya bisa diproses ketika memenuhi syarat formil dan materiil" jelas Ketua Bawaslu, Yulianus Gulo membantah tudingan.
Sementara Laporan yang disampaikan oleh Peserta Pemilu termasuk Ketua DPC Gerindra yang dinilai belum memenuhi unsur standar Bawaslu. Sehingga belum bisa diteruskan proses penanganannya.
"Belum. Keterpenuhannya sesuai SOP, ada Formulir yang harus diisi oleh Pelapor untuk membantu proses dari laporan laporan yang disampaikan" jelasnya.
Apalagi para saksi partai lainpun juga Bawaslu yang menghadiri Rapat Pleno selalu setuju dan tidak menyampaikan sanggahan atas hasil DA1 yang dibacakan oleh PPK.
"tidak ada masalah sampai sekarang, dibuktikan tidak ada pelaporan di Bawaslu kabupaten Nias Barat" tutupnya. (Eksaudin Zebua)