Jakarta, Info Breaking News – Tersangka kasus skimming data nasabah, Ramyadjie Priambodo (RP) disebut kerap menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli uang elektronik atau Bitcoin.
"Ya suka main transaksi Bitcoin dan pengakuanya untuk keperluan pribadi juga," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (19/3/2019).
Menurut Argo, RP menggunakan virtual currency bitcoin sebagai metode jual beli pembayarannya.
RP, kata Argo, mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di black market atau pasar ilegal untuk melakukan aksi pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming). Dalam komunitas online itu, pelaku mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet, kan dia ikut tergabung dalam suatu kelompok atau komunitas disana, lalu saling tukar informasi data nasabah dan bagaimana cara skimming,"paparnya.
Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lantaran ditemukan mesin ATM dari lokasi penangkapan, yakni di kamar apartemen miliknya, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Diketahui mesin ATM itu digunakan pelaku untuk mencari kelemahan agar modus dari tindak kejahatannya berjalan mulus.
Terkait kepemilikan mesin ATM tersebut, pelaku mengaku mendapatkannya dari seorang rekan yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.
"Untuk mengetahui kelemahan (sistem mekanisme) mesin ATM. Dari pemeriksaan hingga saat ini dia belum mau menyebutkan temannya siapa (pemberi mesin ATM itu)," katanya.
Dalam kasus ini, tambahnya, Ramyadjie sudah melakukan transaksi sebanyak 91 kali. Meski keterangan pelaku masih kerap berubah-ubah, polisi berhasil menyita uang hasil kejahatannya sebanyak Rp300 juta. ***Buce Dominique