Perjuangan Fredrich Yunadi Gagal Maning, MA Perberat Hukumannya

Jakarta, Info Breaking News - Kembali upaya hukum ditingkat kasasi Mahkamah Agung yang dilakukan Advokat Fredrich Yunadi, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto terbebas dari hukuman 7 tahun yang diterimanya di tingkat banding kandas, walau dipastikan Fredrich yang khas dengan karakter ngototnya dimeja hijau itu, tidak akan membuat surut semangat juangnya untuk melakukan upaya hukum terpaling akhir Peninajuan Kembali (PK) saat mendatang.
Sekalipun hari terlihat dari putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis Fredrich menjadi 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside 8 bulan kurungan.
"Majelis Hakim Agung di MA menambah hukumannya menjadi 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan," ujar salah satu Majelis MA, Krisna Harahap, Jumat (21/3/2019).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago berkeyakinan bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
"Majelis berkeyakinan Pengacara mantan Ketua DPR itu terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan (merekayasa kecelakaan) kendaraan yang ditumpangi oleh Setya Novanto dengan maksud (opzet als oogmerk) agar klien-nya luput dari pemeriksaan dan penahanan KPK," kata Krisna.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menghalangi proses penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP. Karenanya, Fredrich tetap dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Baca Juga: Ada Dissenting dalam Putusan Banding Fredrich
Putusan banding ini ditangani oleh Majelis yang diketuai Ester Siregar beranggotakan I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anthon R. Saragih, dan Jeldi Ramadhan. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan banding ini, baik terdakwa Fredrich maupun jaksa KPK mengajukan kasasi.
"Alasan kita putusan PT DKI Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindakan Terdakwa Fredrich telah menimbulkan kendala dalam proses penyidikan e-KTP," kata JPU KPK Takdir Suhan beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Takdir beralasan putusan PT DKI terhadap hukuman badan Fredrich masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut selama 12 tahun penjara. Apalagi, kata dia, putusan PT DKI ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu anggota majelisnya yang meminta agar Fredrich divonis 10 tahun penjara. "Karena itu, kami setuju dengan alasan dissenting itu," katanya. *** Thomas N Yaputra.

Subscribe to receive free email updates: