OC. Kaligis Protes Keras, Prof. Denny Indrayana Sudah Tersangka Kasus Tipikor Tapi Belum Diadili

Jakarta, Info Breaking News Tak bisa terbantahkan bahwa persoalan hukum dinegeri kita tercinta ini masih terlalu banyak dirasa sangat tidak adil. Penanganan perkara oleh intuisi Polri masih menjadi sorotan tajam publik. Salah satu adalah dipertanyakannya kasus dugaan tipikor terhadap mantan wamenkum Prof. Denny Indraya, yang sejak 2015 sudah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Skandal Payment Gateway 2014 dan cukup jelas disebutkan bahwa Denny indraya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tiipikor Tahun 1999.

Apalagi dalam kasus yang cukup menghebohkan itu sendiri Menteri Keuangan telah menyebutkan bahwa Payment Gateway Rp 50000,- yang dipungut dari setiap Pasport itu adalah Illegal dan melanggar hukum.

Begitu juga dengan Barang Bukti 13 bundel berkas, serta  722 surat  dan 77 print out yang dinyatakan sebagai BB oleh pihak Bareskrim Polri, bahkan telah memeriksa sekian banyak saksi dan ahli dalam perkara Denny Indrayana ini. 

"Tapi hingga saat ini kasus Denny Indrayana sepertinya dipeti eskan begitu saja, padahal sangat mencolok, apakah mentang mentang perkara Denny Indrayana itu karena tidak ditangani KPK, dan karena Denny Indrayana itu adalah koleganya pihak KPK, begitu ? Oh Ini Negeri Hukum Bos, jangan karena keras mengeritik KPK lalu dijadikan sasaran empuk, tapi klo masih merupakan koleganya, kasusnya cukup ditangani pihhak Polri lalu dipetieskan begitu saja. Saya sangat keberatan dan sangat terlecehkan." ungkap Prof. DR. OC. Kaligis SH, kepada Info Breaking News, menjelang akhir pekan ini di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Apalagi secara mencolok Denny Indrayana yang sempat menghilang dan diketahui menjadi driver taksi di Australia itu, belum lama ini tampil di acara bergengsi ILC TV One. Hal ini membuat banyak pihak sangat miris dan membatin, padahal mustinya aparat terkait juga memproses secara hukum hingga kepenuntutan dimeja persidangan pengadilan, biarlah nanti majelis hakim yang menyatakan dia (Denny Indrayana - red) bersalah atau tidak, tapi kasus perkaranya jangan di peti es kan seperti ini. Saya akan menggugatnya." kata OCK, panggilan akrab para jurnalis kepada pengacara kondang yang kini masih mempertanyakan soal hukumannya yang dinilai terlalu berat dihajar hakim Artidjo Alkotsar yang sudah purna bakti itu

"Sangat setuju Presiden Joko Widodo memang tidak suka intervensi hukum, tapi itu Kapolri kan anak buahnya harus bertindak adil dong, apalagi sekarang ini kita mau memasuki Pilpres yang nyaman dan berkeadilan, saya yang sudah tua bangka dan bau tanah saja tega mereka hukum berat tanpa bukti yang kuat, karena semua fakta hukum dan pembelaan saya, dikesampingkan oleh hakim" pungkas OCK yang selalu meledak ledak kalau ingat trauma KPK dimasa lalu itu.
*** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: