Mulai Mei 2019, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Rp 2.000-Rp 2.500 per Kilometer



Jakarta, Info Breaking News– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini menetapkan tarif batas bawah dan batas ojek online (ojol) menjadi Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer dan akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya membagi ketentuan tarif dalam tiga zona, yakni zona 1 (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), serta zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua).

"Untuk zona 2 Jabodetabek, biaya jasa batas bawah Rp 2.000 nett (bersih) diterima pengemudi, dan batas atas Rp 2.500 nett untuk pengemudi," tutur Budi, Senin (25/3/2019).
Tak hanya tarif ojol, ketentuan teranyar Kemenhub ini juga mengatur jarak minimal, yakni 4 kilometer. Dengan demikian, meskipun jarak yang ditempuh penumpang kurang dari jarak minimal, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak 4 km. Karenanya, Budi menjelaskan, pendapatan bersih yang diterima pengemudi ojol minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk 4 km pertama.
"Nilai tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang dikenakan aplikator maksimal 20%," paparnya.
Sementara itu, untuk zona 1 tarif batas bawah yang ditetapkan ialah Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Sedangkan, zona 3 tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. ***Deviane

Subscribe to receive free email updates: