HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Sambutan Ketua MA dan Pembukaan acara HUT dan Seminar Nasional IKAHI oleh 
Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH

Jakarta, Info Breaking News - Memperingati ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke-66, diselenggarakan berbagai rangkaian acara seperti tabur bunga di Makam Pahlawan, khitanan masal, donor darah dan sosialisasi hukum ke universitas-universitas. Sebagai puncak perayaan, Rabu (20/03) IKAHI menyelenggarakan seminar dengan topik Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik di Era Teknologi Digital di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Para narasumber yang dihadirkan yakni Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., Rosalia Suci Handayani, S.H., LL,M. (Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia), Dr. Chairul Tanjung, Agung Nugroho (CEO & Co-Founder PT Kudo Teknologi Indonesia), dan Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
     
Turut hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, Ketua Komisi Yudisial Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH, MH, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Brigjen. Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA mewakli Kapolri, pengacara kondang Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan jajaran Mahkamah Agung serta sejumlah tamu undangan yang terdiri dari penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan awak media yang jumlahnya sekitar 1000 orang.

Pemukulan Gong oleh Ketua Mahkamah Agung 
Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH
Dalam sambutannya, Ketua Panita HUT IKAHI ke-66 DR. Burhan Dahlan SH, MH. menyatakan bahwa IKAHI sebagai organisasi para hakim harus mampu memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan baik teori maupun praktik yang bermanfaat bagi para hakim dan seluruh stakeholder lembaga peradilan khususnya serta bagi masyarakat luas pada umumnya.

Terkait dengan topik seminar, Ia mengatakan "Dipilihnya topik ini dengan pertimbangan bahwa di era serba digital dalam segala aspek kehidupan masyarakat di antaranya adalah perdagangan online, tentu saja kita sebagai hakim harus memiliki pemahaman yang utuh dan meadahi. Tidak boleh ketinggalan oleh pihak lain, agar kita sebagai aparatur peradilan yang bertugas menegakkan keadilan mampu menjawab segala tantangan khususnya terkait dengan permasalahan tersebut. dan melindungi semua stakeholder yang terlibat di dalamnya, dalam perspektif hukum," ungkapnya.

Pada kesempatan ini pula, Ketua MA Hatta Ali memberikan pengarahan kepada seluruh anggota IKAHI. Ia mengingatkan seluruh hakim terus menjaga integritas dan berpegang teguh pada kode etik hakim.  

Pemotongan Tumpeng oleh Ketua Mahkamah Agung 
Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH
"Maka perlu saya tekankan bahwa integritas merupakan kata kunci terhadap legitimasi lembaga peradilan yang didasarkan pada jaminan kepercayaan yang melibatkan publik sebagai organisasi progresif. IKAHI senantiasa mendorong agar para hakim senantiasa menjaga integritasnya dan berpegang teguh pada kode etik dan perilaku hakim karena integritas inilah yang akan mengangkat Marwah lembaga keadilan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya. 

Hatta Ali juga mengatakan zaman telah berubah. Generasi milenial tumbuh dan kini kebutuhan sehari-hari dapat diperoleh dengan mudah lewat transakai elektronik. Sekira 53,7 persen dari 200 juta penduduk terhubung dengan internet.

"Terobosan ini sama seperti terobosan lain, di satu sisi mempermudah kehidupan perekonomian masyarakat, namun di sisi lain memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya bocornya data oleh cambridge analityca. Inilah tuntutan bagi para hakim di zaman ini agar bisa mengantisipasi dan mencari solusi bagi perkembangan ekonomi digital yang bukan hanya memunculkan sisi positif bagi konsumen maupun pelaku bisnis, namun juga sisi negatif bagi keduanya," pungkas Hatta Ali.  

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berada di HUT IKAHI 
bersama Emil F. Simatupang Pemimpin Umum Info Breaking News 
dan Soegiharto Santoso Wapemred Info Breaking News
Selanjutnya dalam seminar yang dimoderatori oleh Dazen Vrilla, 3 pembicara disesi pertama yaitu Agung Nugroho, CEO & Co-Founder PT Kudo Teknologi Indonesia memaparkan tentang pelaku usaha bidang teknologi informasi yang menawarkan barang maupun layanan lainnya diberbagai bidang kebutuhan masyarakatmelalui Online dan memberikan penjelasan mengenai aktiftas bisnis berbasis elektronik yang dikembangkan serta telah beroperasional dengan sangat baik, dimana sistem tersebut 99% dibuat oleh anak bangsa sendiri dan telah digunakan bukan hanya di Indonesia, melainkan digunakan pula di negara lainnya di dunia.

Pembicara kedua Rosalia Suci Handayani, S.H., LL,M. selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia menyampaikan kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran, bentuk pengawasan dan sanksi yang diberikan BI kepada pelaku usaha.

Dan Pembicara ketiga Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M  selaku Pakar Hukum Telekomunikasi Media dan Informatika UI memaparkan tentang tinjauan hukum mengenai teori dalam transaksi elektronik, implikasi hukum maupun perbandingan hukum di berbagai negara mengenai perlindungan dan penegakan hukum serta pembaruan hukum nasional.

Kiri-kanan: Advokat Kondang Juniver Girsang, Yang Mulia Sarpin Rizaldi, 
Brigjen Pol. Rudy Heriyanto hadir mewakili Kapolri 
dan Soegiharto Santoso selaku Wapemred Info Breaking News.
Pada sesi kedua ada Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. selaku guru besar UI bidang ekonomi menyampaikan tinjauan bisnis dalam transaksi elektronik dihubungkan dengan pembangunan ekonomi nasional yang meliputi aspek persiapan, kendala di era globalisasi dan perbandingan negara-negara maju di dunia yang telah menggunakan transaksi elektronik diberbagai aspek kehidupan.

Dilanjutkan dengan Dr. Chairul Tanjung selaku pengusaha sukses yang mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang meliputi barang/jasa. Memaparkan mengenai pengalaman dalam menjalankan kegiatan usaha, tanggungjawab atas produk/jasa yang ditawarkan, tantangan maupun peluang bisnis dalam kegiatan usahanya di era transaksi elektronik.

Bahwa memang faktanya saat ini transaksi elektronik di Era Teknologi Digital berkembang dengan sangat pesat dan dibutuhkan perlindungan hukum tehadap konsumen, diharapkan para Hakim paham akan hal tersebut, sehingga para Hakim dapat bertindak melindungi kepentingan publik dan tidak abai dalam menjalankan kewenangannya untuk melindungi warga negaranya dan para hakim selalu mengikuti perkembangan business model yang terus berkembang secara berkelanjutan di Era Teknologi Digital ini. ***Hoky/Vincent 

Subscribe to receive free email updates: