Jakarta, Info Breaking News – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet mengaku pasrah dengan putusan majelis hakim menyusul ditolaknya nota keberatan (eksepsi) yang ia ajukan dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya sudah seharusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara. Ya tapi sudahlah sekarang tinggal dilanjutkan saja," tutur Ratna, Selasa (19/3/2019).
Meski sempat mengaku ikhlas dengan penolakan hakim, Ratna menyebut di dalam hatinya belum benar-benar menerima putusan tersebut.
"Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya, nggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ungkapnya.
Soal alasan mengapa eksepsinya ditolak, Ratna mengaku tidak tahu menahu akan hal tersebut.
"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga nggak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti. Tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan perkara kasus penyebaran berita bohong dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dan akan memasuki materi pokok. ***Irdan