Ada Permainan Kotor Merampok Aset Tamin Sukardi, Dan Keterlibatan Oknum Pejabat Teras

Saat Tamin Sukardi Tampil Sebagai Saksi Untuk terdakwa Hakim Merry Purba
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Tmin Sukardi. pria tua berumur 76 tahun yang belakngan ini tubuhnya digerogoti penyakit yang komplikasi itu sudah disarankan oleh pihakmedis RSPAD Gatot Subroto Jakarta, agar Tamin segera dipasang Dua Ring untuk membantu denyut jantungnya yang belakang sangat rentan terserang mendadak tewas, tapi pengusaha sukses yang sementara ini menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasu OTT KPK yang membuat korban Hakim Ad-hoc PN Medan, Merry Purba terjungkal dari jabatan mulianya, Tamin semakin menyadari betapa banyaknya jebakan dan permainan nakal sejumlah oknum hakim dari berbagai tingkatan yang melakukan intervensi terhadap kasusnya di Medan hingga apes sial ketangkap KPK.

"Okelah kalau soal perkara suap ini saya memang mengaku salah dan sangat menyesal, dan kalau saya tau ternyata majelis hakim PN Medan sudah musawarah dan saya akan dihukum seberat itu, maka tidak mungkin saya mau membuang uang tabungan hari tua saya sebesar Rp 3 Miliar itu, Dan nyatanya semua ini adalah permainan Elpandi, mantan panitera pengganti PN Medan, yang sejak awal merayu saya agar memberi uang suap,dan katanya saya pasti bebas. Apanya bebas, malah saya dihukum dan ditangkap KPK. Dan lebih parahnya lagi, sekarang ini ada banyak tanah yang merupakan milik saya, sekarang dirampok dengan banyak cara oleh oknum oknum, dan persoalan tanah saya ini, adalah merupakan yang pertama terjadi di Indonesia, Ini parah sekali." ungkap Tamin kepada wartawan saat selesai menyampaikan nota pembelaannya di PN Tipikor Jakarta, belum lama ini.

Hasil investigasi ditemukan sejumlah intervensi dan kenakalan sejumlah pejabat teras dari mulai Ketua PN Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut hingga Dirjen Badilum Hery Suwantoro, ada disebutkan dalam BAP terdakwa Wahyu, mantan wakil Ketua PN Medan yang disebutkan dipindah tugaskan hingga batal, karena bentuk hukuman dari sang Dirjen Badilum kepada hakim Wahyu karena penanganan perkara Tamin tak sesuai dengan keinginan sejumlah oknum bertopengkan lembaga peradilan.

"Saya akan bongkar semua, jika tanah tanah saya itu benar benar dirampok oleh mereka" pungkas Tamin sambil berjalan dibantu tongkat memasuki mobil tahanan dengan rompi KPK itu. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: