NAMROLE - BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) melalui Badan Inspektorat bakal melaporkan Hairun Siompu, mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Pemkab Bursel ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan dana tak terduga sebesar Rp. 450 juta tahun 2018 yang oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel.
Informasi yang diterima media ini, Jumat (1/2/2019), dana tak terduga pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Ridwan Nyio dan Bendahara Harun Siompo (mantan bendahara) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibawa kepemimpinan Iskandar Walla itu belum diketahui mengalir ke siapa saja, karena tak bisa dipertanggung jawabkan oleh Harun Siompo.
Untuk itulah, Kepala Badan Inspektirat Bursel, ZA. Bantam saat dicegat wartawan sebelumnya di Kantor Bupati Bursel, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.
"Nanti kasus ini katong akan tingkatkan ke kepolisian," kata Z. A. Bantam kepada wartawan.
Bantam mengatakan, langkah itu akan dilakukan oleh pihaknya lantaran setelah pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Harun Siompo dan istrinya Hariasi Wanci, ternyata dana yang diisukan berada di rekening tersebut sebesar Rp. 600 juta tidaklah benar.
"Supaya kami mau cari tahu aliran dananya itu kemana, supaya kami tahu permasalahannya dimana. tapi ternyata juga di rekening Harun yang diblokir tak ada dana itu, tidak ada dana apa-apa di situ, dia rekening samua kosong," ungkapnya.
Menurut Bantam, dana sebesar Rp.450 juta itu haruslah dikembalikan ke kas daerah. Namun dana tersebut hingga kini belum bisa dikembalikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel sehingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel, Iksnadar Walla meminta pihak Bank Maluku memblokir rekening milik Harun Siompo dan istrinya.
"Ia itu. Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait dengan Harun, sebenarnya kami tidak perlu sampaikan masalah ini dulu, karena ini masih dalam proses penyelesaian dengan Dia (Hairun). Jadi ada ketekoran uang (Bagian Pemerintahan-red) yang mana, dana itu harus dikembalikan ke kas daerah. Dana ini sebenarnya tidak bisa dibilang. Itu besarannya Rp. 450 juta entah kemana, itu yang mau dicari aliran dananya kemana, makanya rekening si Harun itu diblokir sementara, itu tujuannya," jelas Bantam.
Disinggung bahwa tindakan pemblokiran rekening itu menyalahi aturan humum, kata Bantam, lantaran di rekening Harun dan istrinya tidak sesuai harapan ada sejumlah uang akan ditemukan disitu, kosong, maka rekening itu akan kembali dibuka.
"Hari Rabu (30/1) dibuka blokirannya karena tidak ada dana, itu bukan blokir tapi ditahan sementara untuk kita mau cari tahu dananya kemana. Sebetulnya bukan diblokir, kalau diblokir tidak buka lagi, makanya katong cari tahu. Tidak ada dia punya dana juga makanya akan ditingkatkan ke kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole melakukan pemblokiran Rekening mikik nasabahnya atas nama Harun Siompo (mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Setda) Kabupaten Bursel dan istrinya Hariasi Wanci berdasarkan surat permintaan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang juga Calon Sekda Kabupaten Bursel Nomor 900/15 tanggal 23 Januari 2019, perihal permintaan pembekuan rekening. Yang dilakukan oleh pihak Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole dibawah kepemimpinan Yusnawati Werman ini tentu saja bertentangan dengan visi bank yang didirikan sejak 25 Oktober 1961 itu untuk menjadi bank berpredikat baik, yakni 'Terwujudnya Bank berkembang secara wajar, berpredikat sangat baik, mandiri, profesional serta terciptanya nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat'.
Terkait masalah itu, Kepala Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole, Yusnawati Werman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/01/2019) mengaku belum tahu soal adanya pemblokiran rekening tersebut.
"Beta belum tahu, belum dapat laporan dan pelaksana tugas harian dari Cabang Namlea, Hasan Toisuta, Staf dari Cabang Namlea yang ditugaskan disini (Namrole-red) menggantikan beta yang ditugaskan ke Ambon," kata Yusnawati.
Ia mengaku bahwa jika apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya itu bisa dibenarkan. Padahal tidak ada dasar hukumnya.
"Secara resmi itu tertulis, misalnya rekening bermasalah, ada surat perintah atau permintaan resmi bisa kita blokir," ujar mantan Kasie PMR Bank Maluku ini.
Diakuinya kalau proses pemblokiran itu dilakukan harus dengan sepengetahuan pemilik rekening atau nasabah. Namun faktanya pemblokiran itu tak diketahui oleh pemilik rekening. Terkesan Pimpinan Bank ini bukan pimpinan yang baik, karena tidak memahami secara baik aturan perbankan.
"Kalau ijin dari Bank Indonesia, beta juga tidak terlalu pahami. Kalau sudah berkaitan dengan hukum harus dengan kita punya orang hukum, dan setahu beta pemblokiran harus seijin pemilik rekening. Coba nanti saya konfirmasi, saya kroscek dulu," ujarnya. (Azmi)
Informasi yang diterima media ini, Jumat (1/2/2019), dana tak terduga pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Ridwan Nyio dan Bendahara Harun Siompo (mantan bendahara) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dibawa kepemimpinan Iskandar Walla itu belum diketahui mengalir ke siapa saja, karena tak bisa dipertanggung jawabkan oleh Harun Siompo.
Untuk itulah, Kepala Badan Inspektirat Bursel, ZA. Bantam saat dicegat wartawan sebelumnya di Kantor Bupati Bursel, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.
"Nanti kasus ini katong akan tingkatkan ke kepolisian," kata Z. A. Bantam kepada wartawan.
Bantam mengatakan, langkah itu akan dilakukan oleh pihaknya lantaran setelah pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Harun Siompo dan istrinya Hariasi Wanci, ternyata dana yang diisukan berada di rekening tersebut sebesar Rp. 600 juta tidaklah benar.
"Supaya kami mau cari tahu aliran dananya itu kemana, supaya kami tahu permasalahannya dimana. tapi ternyata juga di rekening Harun yang diblokir tak ada dana itu, tidak ada dana apa-apa di situ, dia rekening samua kosong," ungkapnya.
Menurut Bantam, dana sebesar Rp.450 juta itu haruslah dikembalikan ke kas daerah. Namun dana tersebut hingga kini belum bisa dikembalikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel sehingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel, Iksnadar Walla meminta pihak Bank Maluku memblokir rekening milik Harun Siompo dan istrinya.
"Ia itu. Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait dengan Harun, sebenarnya kami tidak perlu sampaikan masalah ini dulu, karena ini masih dalam proses penyelesaian dengan Dia (Hairun). Jadi ada ketekoran uang (Bagian Pemerintahan-red) yang mana, dana itu harus dikembalikan ke kas daerah. Dana ini sebenarnya tidak bisa dibilang. Itu besarannya Rp. 450 juta entah kemana, itu yang mau dicari aliran dananya kemana, makanya rekening si Harun itu diblokir sementara, itu tujuannya," jelas Bantam.
Disinggung bahwa tindakan pemblokiran rekening itu menyalahi aturan humum, kata Bantam, lantaran di rekening Harun dan istrinya tidak sesuai harapan ada sejumlah uang akan ditemukan disitu, kosong, maka rekening itu akan kembali dibuka.
"Hari Rabu (30/1) dibuka blokirannya karena tidak ada dana, itu bukan blokir tapi ditahan sementara untuk kita mau cari tahu dananya kemana. Sebetulnya bukan diblokir, kalau diblokir tidak buka lagi, makanya katong cari tahu. Tidak ada dia punya dana juga makanya akan ditingkatkan ke kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole melakukan pemblokiran Rekening mikik nasabahnya atas nama Harun Siompo (mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Setda) Kabupaten Bursel dan istrinya Hariasi Wanci berdasarkan surat permintaan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang juga Calon Sekda Kabupaten Bursel Nomor 900/15 tanggal 23 Januari 2019, perihal permintaan pembekuan rekening. Yang dilakukan oleh pihak Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole dibawah kepemimpinan Yusnawati Werman ini tentu saja bertentangan dengan visi bank yang didirikan sejak 25 Oktober 1961 itu untuk menjadi bank berpredikat baik, yakni 'Terwujudnya Bank berkembang secara wajar, berpredikat sangat baik, mandiri, profesional serta terciptanya nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat'.
Terkait masalah itu, Kepala Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole, Yusnawati Werman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/01/2019) mengaku belum tahu soal adanya pemblokiran rekening tersebut.
"Beta belum tahu, belum dapat laporan dan pelaksana tugas harian dari Cabang Namlea, Hasan Toisuta, Staf dari Cabang Namlea yang ditugaskan disini (Namrole-red) menggantikan beta yang ditugaskan ke Ambon," kata Yusnawati.
Ia mengaku bahwa jika apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya itu bisa dibenarkan. Padahal tidak ada dasar hukumnya.
"Secara resmi itu tertulis, misalnya rekening bermasalah, ada surat perintah atau permintaan resmi bisa kita blokir," ujar mantan Kasie PMR Bank Maluku ini.
Diakuinya kalau proses pemblokiran itu dilakukan harus dengan sepengetahuan pemilik rekening atau nasabah. Namun faktanya pemblokiran itu tak diketahui oleh pemilik rekening. Terkesan Pimpinan Bank ini bukan pimpinan yang baik, karena tidak memahami secara baik aturan perbankan.
"Kalau ijin dari Bank Indonesia, beta juga tidak terlalu pahami. Kalau sudah berkaitan dengan hukum harus dengan kita punya orang hukum, dan setahu beta pemblokiran harus seijin pemilik rekening. Coba nanti saya konfirmasi, saya kroscek dulu," ujarnya. (Azmi)