Siswa dan siswi SMP sedang belajar |Foto: Istimewa |
Oleh: Agustinus Sihura
Kerjasama adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai satu tujuan atau untuk menyelesaikan satu pekerjaan. Kerjasama dapat juga diartikan sabagai kegiatan individu-individu yang saling aktif bekerja demi mencapai tujuan dan maksud kelompok.
Dari kedua pengertian ini, kerjasama dapat dipandang sebagai nilai yang baik dan layak ditumbuh kembangkan dalam diri manusia sejauh tujuan yang dirumuskan merupakan tujuan yang tidak bertentangan dengan aturan dan norma yang berlaku.
Kerjasama dalam ranah positif merupakan sebuah nilai yang harus ditanamkan dalam diri peserta didik agar menjadi manusia yang mampu berkolaborasi dengan kelompok apapun, dan di tempat manapun.
Maka, proses pembelajaran yang berpotensi menanamkan nilai kerjasama kepada peserta didik menjadi satu upaya yang sepatutnya membudaya dalam lingkungan pendidikan. Penerapan upaya-upaya tersebut akan dapat terjadi melalui proses pembelajaran yang dirancang dan diterapkan oleh tenaga pendidik.
Namun, pada zaman ini masih banyak cara pandang yang menganggap bahwa kerjasama di dalam proses belajar sebagai tindakan yang tidak benar. Cara pandang ini didasari atas pemahaman yang keliru terhadap pengertian kerjasama dan keterbatasan dalam memahami batasan penerapan kerjasama itu sendiri dalam lingkungan pendidikan.
Kerjasama sering digeneralisasikan sebagai sikap yang tidak layak dilakukan di dalam menempuh pendidikan.
Sejatinya kerjasama merupakan tindakan atau sikap yang patut dilakukan di dalam proses belajar. Hanya saja, pada kegiatan tertentu, kerjasama di dalam lingkungan pendidikan menjadi salah satu batasan atau aturan yang tidak boleh dilakukan karena maksud dan tujuan kegiatan pendidikan yang diharapkan berbeda.
Misalnya pada saat ujian nasional, ujian sekolah, penilaian akhir semeseter, penilaian tengah semester, ulangan harian, dan tugas individu (penugasan mandiri). Tujuan kegiatan seperti ini adalah untuk membina sikap mandiri dalam arti menunjukkan sikap yang tidak mudah bergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas. Dengan kata lain, penanaman sikap mandiri juga menjadi karakter yang tidak kalah penting untuk ditanamkan dalam diri peserta didik.
Berdasarkan pemaparan di atas terkait pembatasan kerjasama yang dimaksudkan dalam lingkungan pendidikan, maka kesimpulannya kerjasama merupakan sikap dan tindakan yang patut dialami oleh peserta didik untuk membentuk nilai kerjasama dalam dirinya.
Dengan demikian, cara pandang yang menganggap dan menggeneralisasikan kerjasama sebagai satu sikap atau tindakan yang tidak baik di dalam lingkungan pendidikan sewajarnya tidak dapat diterima.
Peserta didik adalah generasi bangsa. Kemajuan bangsa akan berada dalam kendali mereka. Pada waktu dan peristiwa tertentu mereka akan duduk bersama dan wajib berkolaborasi untuk mencapai satu tujuan bangsa.
Seandainya nilai kerjasama tidak tertanam dalam diri mereka, lalu bagaimana mungkin akan melahirkan kolaborasi, bagaimana mungkin bisa bersahabat atau bagaimana mungkin mereka saling peduli.?
Penanaman nilai kerjasama dalam wujud sikap dan tindakan akan menjadi modal yang tepat untuk membangun kolaborasi, untuk membangun persahabatan, dan untuk membangun sikap peduli.
Maka, penanaman nilai kerjasama merupakan upaya prioritas yang perlu ditanamkan melalui proses pembelajaran terhadap generasi bangsa seiring dengan penguatan sikap dan karakter lainnya yang bermanfaat untuk kelangsungan hidup berbangsa.
Upaya penanaman nilai kerjasama yang erat hubungannya dengan karakter bersahabat dan peduli sosial sebagai bagian dari nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dapat ditanamkan melalui proses pembelajaran.
Metode penanaman nilai kerjasama sangat tepat dan mudah ditanamkan seiring dengan model pembelajaran yang dituntut pada kurikulum pendidikan pada masa ini.
Kurikulum pendidikan menekankan model pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas berbasis kelompok atau model pembelajaran kooperatif. Secara tidak langsung, Pemerintah menyiratkan bahwa pembangunan nilai kerjasama sangat diharapkan. Pembelajaran berbasis kelompok atau pembelajaran kooperatif merupakan metode terbaik untuk menanamkan nilai kerjasama melalui proses pembelajaran.
Model pembelajaran kooperatif berpotensi membangun kolaborasi, karakter bersahabat, dan peduli sosial. Di dalam pembelajaran ini, peserta didik akan terbiasa berkolaborasi menyatukan kekuatan dengan kemampuan yang dimiliki oleh masingmasing anggota kelompok, peserta didik akan terbiasa menghormati keberhasilan orang lain, mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu bagi kelompoknya, dan peserta didik akan terbiasa memberi bantuan bagi teman-temannya yang membutuhkan pemahaman terhadap kegiatan pembelajaran yang sedang dipelajari.
Kebiasaan-kebiasaan yang dialami peserta didik ini dalam proses pembelajaran kooperatif akan tertanam dalam pribadinya sebagai nilai kerjasama dan akan dimanfaatkannya dalam lingkungan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Di samping itu, penanaman nilai kerjasama dalam pribadi peserta didik dapat juga dilakukan di luar proses pembelajaran di dalam kelas, salah satunya melalui kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud adalah kegiatan pramuka. Kegiatan kepramukaan cenderung membentuk sikap dan perilaku peserta didik termasuk sikap kerjasama.
Ketercapaian penanaman nilai kerjasama ini tentu tidak akan tercapai apabila tenaga pendidik tidak memiliki cukup pengetahuan terhadap model pembelajaran dan pembinaan dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, tenaga pendidik harus membekali diri dan tidak berhenti belajar demi mengantarkan generasi bangsa menjadi manusia yang berpengetahuan dan berkarakter.
Tanpa penuntunan dan penerapan dari tenaga pendidik, penanaman nilai kerjasama pada diri peserta didik di dalam lingkungan pendidikan akan nihil.
Biodata Penulis:
Nama : AGUSTINUS SIHURA, S.Pd., M.S
Tempat Lahir : Bawonahono
Tanggal Lahir : 3 September 1986
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Pegiat Literasi/Guru
Status Pernikahan : Menikah
Alamat Rumah : Desa Bawonahono
Kec. Fanayama
Kabupaten Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara
Kode Pos : 22865
Alamat Pekerjaan : Desa Bawomataluo
Kec. Fanayama
Kab. Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara
Kode Pos : 22865
Email : gustavusendoz@gmail.com
WA : 0822 7676 1255
HP : 0822 7485 8203
Tempat Lahir : Bawonahono
Tanggal Lahir : 3 September 1986
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Pegiat Literasi/Guru
Status Pernikahan : Menikah
Alamat Rumah : Desa Bawonahono
Kec. Fanayama
Kabupaten Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara
Kode Pos : 22865
Alamat Pekerjaan : Desa Bawomataluo
Kec. Fanayama
Kab. Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara
Kode Pos : 22865
Email : gustavusendoz@gmail.com
WA : 0822 7676 1255
HP : 0822 7485 8203