AMBON - BERITA MALUKU. Deputi Tujuh Bidang Komunikasi dan Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam, Marsekal Muda TNI, Rus Nurhadi Sutejo mengungkapkan aspek pengelolaan pemerintahan di Provinsi Maluku meliputi 11 kabupaten/kota di dalamnya yang masih berada di zona kuning (CC).
"Jika tilik sejak tahun 2017-2018 pemerintahan di Maluku masuk zona kuning," ujar Sutejo kepada awak media di Ambon, Kamis (28/2/2019).
Dikatakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketatalaksanaan pemerintahan agar bisa maju harus ada komitmen bersama dari pemimpin baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun SKPD.
"Harus ada komitmen dari pimpinan itu sendiri untuk meningkatkan akuntabilitas kemudian ketatalaksanaan pemerintahan sehingga bisa maju bersama-sama baik di tingkat Pemprov maupun di tingkat kabupaten/kota khususnya di SKPD-SKPD yang ada. Semuanya ikut bekerja keras," jelasnya kepada awak media usai pelaksanaan Forum Koordinasi dan Konsultasi Optimalisasi Reformasi birokrasi melalui komitmen Pimpinan Daerah yang dilangsungkan di Santika Hotel, Ambon, Kamis (28/2).
Dipilihnya Maluku sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini, kata dia, dikarenakan Maluku mempunyai potensi Sumber Daya yang luar biasa, tapi dalam aspek pengelolaan pemerintahan masih dalam batas kuning (CC) sehingga perlu dorongan untuk meningkatkan itu.
"Tapi kembali lagi kepada konsistensi Pemda bagaimana mengangkat dan mendorong jajarannya untuk bekerja keras dan Kementerian juga akan memberikan pendampingan kalau diminta pemdanya, kalau tidak diminta ya mereka juga tidak tahu kebutuhannya apa,"ujarnya.
Dirinya berharap, Pemprov Maluku bisa sejajar dengan Pemprov lainnya yang sudah maju.
"Kami kemenkopolhukan sangat konsen terhadap hal tersebut dan kami terus memantau yang mana-mana saja Pemda yang masih mendapatkan dorongan dalam meningkatkan status strata yang dimiliki agar kedepan Indonesia bisa maju-maju bersama meningkatkan eksistensi," ucapnya.
Menyinggung persoalan birokrasi yang terlalu banyak strukturnya yang berdampak pada penggunaan anggaran, kata dia, bisa dirampingkan. "Bisa dirampingkan penggabungan badan-badan yang ada dibawah pemerintahan itu sendiri. Kalau memang harus dirampingkan itu sangat dimungkinkan, sehingga akan jadi efisiensi dalam anggaran," terangnya.
Sementara Asisten Deputi Pelayanan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Naptalina Sipayung dalampemaparannya menyampaikan Data Daerah yang menyampaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2018.
Di Provinsi Maluku jelasnya, adalah Kabupaten Buru baru tahap I, Kota Ambon masuki tahap II dan Maluku Tengah masuki tahap III. Sementara PMPRB Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kota Tual, SBB, SBT dan Buru Selatan tidak melaporkan.
Untuk Nilai dan Predikat Reformasi dan Birokrasi Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota Tahun 2017-2018, diungkapkannya, Provinsi Maluku, tahun 2017 nilai 51,15 predikat CC, Tahun 2018 nilai 56,73 predikat CC. Kota Ambon, nilai tahun 2017 54,87 predikat CC dan tahun 2018 nilai 57,56 predikat CC. Kabupaten Buru, tahun 2018 nilai 38,17 predikat C, sedangkan tahun 2017 tidak evaluasi. Kota Tual Tahun 2018 nilai 38,38 predikat C, sementara tahun 2017 tidak evaluasi. Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru, MTB, MBD, SBB, SBT dan Buru Selatan baik tahun 2017 maupun 2018 tidak evaluasi.
Sementara Nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Maluku untuk Tahun 2017-2018 masih berada di predikat B, begitu juga Kota Ambon. Sementara 10 kabupaten/kota lainya masih berkutat di predikat CC dan C.
Tujuan reformasi birokrasi ini kata sipayung, untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
"Jika tilik sejak tahun 2017-2018 pemerintahan di Maluku masuk zona kuning," ujar Sutejo kepada awak media di Ambon, Kamis (28/2/2019).
Dikatakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketatalaksanaan pemerintahan agar bisa maju harus ada komitmen bersama dari pemimpin baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun SKPD.
"Harus ada komitmen dari pimpinan itu sendiri untuk meningkatkan akuntabilitas kemudian ketatalaksanaan pemerintahan sehingga bisa maju bersama-sama baik di tingkat Pemprov maupun di tingkat kabupaten/kota khususnya di SKPD-SKPD yang ada. Semuanya ikut bekerja keras," jelasnya kepada awak media usai pelaksanaan Forum Koordinasi dan Konsultasi Optimalisasi Reformasi birokrasi melalui komitmen Pimpinan Daerah yang dilangsungkan di Santika Hotel, Ambon, Kamis (28/2).
Dipilihnya Maluku sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini, kata dia, dikarenakan Maluku mempunyai potensi Sumber Daya yang luar biasa, tapi dalam aspek pengelolaan pemerintahan masih dalam batas kuning (CC) sehingga perlu dorongan untuk meningkatkan itu.
"Tapi kembali lagi kepada konsistensi Pemda bagaimana mengangkat dan mendorong jajarannya untuk bekerja keras dan Kementerian juga akan memberikan pendampingan kalau diminta pemdanya, kalau tidak diminta ya mereka juga tidak tahu kebutuhannya apa,"ujarnya.
Dirinya berharap, Pemprov Maluku bisa sejajar dengan Pemprov lainnya yang sudah maju.
"Kami kemenkopolhukan sangat konsen terhadap hal tersebut dan kami terus memantau yang mana-mana saja Pemda yang masih mendapatkan dorongan dalam meningkatkan status strata yang dimiliki agar kedepan Indonesia bisa maju-maju bersama meningkatkan eksistensi," ucapnya.
Menyinggung persoalan birokrasi yang terlalu banyak strukturnya yang berdampak pada penggunaan anggaran, kata dia, bisa dirampingkan. "Bisa dirampingkan penggabungan badan-badan yang ada dibawah pemerintahan itu sendiri. Kalau memang harus dirampingkan itu sangat dimungkinkan, sehingga akan jadi efisiensi dalam anggaran," terangnya.
Sementara Asisten Deputi Pelayanan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Naptalina Sipayung dalampemaparannya menyampaikan Data Daerah yang menyampaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2018.
Di Provinsi Maluku jelasnya, adalah Kabupaten Buru baru tahap I, Kota Ambon masuki tahap II dan Maluku Tengah masuki tahap III. Sementara PMPRB Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kota Tual, SBB, SBT dan Buru Selatan tidak melaporkan.
Untuk Nilai dan Predikat Reformasi dan Birokrasi Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota Tahun 2017-2018, diungkapkannya, Provinsi Maluku, tahun 2017 nilai 51,15 predikat CC, Tahun 2018 nilai 56,73 predikat CC. Kota Ambon, nilai tahun 2017 54,87 predikat CC dan tahun 2018 nilai 57,56 predikat CC. Kabupaten Buru, tahun 2018 nilai 38,17 predikat C, sedangkan tahun 2017 tidak evaluasi. Kota Tual Tahun 2018 nilai 38,38 predikat C, sementara tahun 2017 tidak evaluasi. Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru, MTB, MBD, SBB, SBT dan Buru Selatan baik tahun 2017 maupun 2018 tidak evaluasi.
Sementara Nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Maluku untuk Tahun 2017-2018 masih berada di predikat B, begitu juga Kota Ambon. Sementara 10 kabupaten/kota lainya masih berkutat di predikat CC dan C.
Tujuan reformasi birokrasi ini kata sipayung, untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.