pelaku (baju kotak-kotak) saat di Polres Nisel |Foto: istuisti |
Nias Selatan,- Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengamankan seorang warga berinisial AL yang merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (27/02/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini berdasarkan Lp /22/II/ 2019 / SPK "C" / SU / Res - Nisel, tanggal 05 Februari 2019 yang dilaporkan oleh Dermawanty Nainggolan.
Dari keterangan tertulis Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP I GEDE NAKHTI WIDIARTA S.IK melalui Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo menyampaikan bahwa kejadian KDRT ini dilakukan pelaku di kos-kosannya pada, Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul13.00 WIB.
"Saat itu, jorban dan seorang anaknya sedang membereskan barang-barangnya di kosan mereka di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Dikarenakan korban dan anaknya hendak pindah ke kos lain. Kemudian pelaku yang juga suami korban datang marah-marah kepada korban dan hendak meminta rice cookcer milik korban," ujarnya.
Namun saat itu, korban menolak permintaan pelaku sehingga keduanya terlibat pertengkaran mulut. Lalu pelaku tiba-tiba memukul kuping kiri korban hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Dijelaskannya, setelah memukul istrinya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan anaknya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Dian.
Kini pelaku harus mendekam di Rutan polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Trisetiaman)