Pengunjung Diskotik yang menggunakan Narkoba digiring petugas |
"Kegiatan operasi malam ini, yang kami lakukan dari Satpol PP DKI Jakarta adalah melaksanakan amanat dari Pergub 18 tahun 2018. Jadi kami ada di usaha pariwisata Play A Sure di Jalan Gajah Mada, jadi yang kami lakukan menutup sementara tempat usaha ini, karena terkait dengan semalam dilakukan kedapatan narkoba, dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kasi Ops Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto kepada Wartawan menjelang malam Tahun Baru kemaren.
Rencana razia narkoba ditempat hiburan malam Ibukota akan terus dilakukan hingga beberapa, bulan kedepan, agar berbagai pihak segera merubah gaya bisnisnya yang selama ini justru sangat membahayakan jiwa banyak orang. |
"Memang mungkin ketidaktahuan dari pihak manajemen tentang aturan yang ada itu kalau memang di Pergub 18 tahun 2018 memungkinkan Satpol PP menghentikan usaha ini kalau memang terkait dengan pelanggaran narkoba. Jadi di Pergub itu untuk narkoba, judi dan prostitusi, tanpa melalui surat peringatan, bisa dilakukan penutupan. Yang kami lakukan sesuai pasal 57 dalam rangka penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil maupun penyidik Polri. Usaha tersebut dapat dilakukan penutupan," papar Harry.
Harry menjelaskan, penutupan ini hanya bersifat sementara untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Langkah selanjutnya akan diambil oleh Pemprov setelah keluar hasil penyidikan di Polda Metro Jaya.
|
"Semua menunggu proses penyidikan sambil kami juga dari Pemda DKI, pembina pariwisata, dinas pariwisata. Jadi berkoordinasi dengan dinas pariwisata mengenai kegiatan usaha yang ada di sini," sambungnya.
Tak hanya di Diskotek Play A Sure, Satpol PP juga mengawasi sejumlah tempat hiburan lain yang terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian mengenai pengawasan tersebut.
"Semua kami awasi. Kami Satpol PP punya tim pengawasan tempat usaha. Kalau memang sudah terilis media atau ada laporan kami akan tindaklanjuti," bebernya.*** Wienda.