Jakarta, Info Breaking News - Sidang klaim aset Pemda Propinsi DKI Jakarta.atas sebidang tanah yang terletak di jalan D.I. Panjaitan Cipinang Besar Utara Jatinegara Besar, Jakarta Timur. Dengan luas 29.000 Meter persegi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Timur dengan terdakwa Sudarto alias Hadi Sudarto kemudian didakwa dengan mengunakan sertifikat palsu kuasa ahli waris.
Kasus penipuan surat tanah kantor Samsat Jakarta Timur ini memberikan kesempatan kepada pihak JPU menghadirkan saksi ahli, guna menjelaskan surat-surat tanah di PN Jaktim. Dalam kesaksiannya, Wiryo Martani mengatakan, tentang objek tanah seorang pejabat tanah menjalankan tugas secara profesional dan sebelum membuat surat-surat harus melakukan validasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Untuk kasus objek tentang tanah artinya seorang pejabat tanah dalam menjalankan profesinya harus melakukan validasi ke BPN," kata saksi ahli, Selasa (15/1/2019).
Diketahui, dalam persidangan dikupas oleh saksi ahli tentang akta autentik dan mekanisme pembuatan melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Kata saksi ahli, Notaris akan tunduk pada aturan dan Notaris membacakan serta menuliskan surat-surat keterangan izin tanah ke para pihak.
"Akta yang dibuat pejabat 186 KUHP. Itu akte yang diterbitkan orang atau notaris.Notaris tunduk dibawah undang-undang, notaris wajib membaca dan menuliskan ke para pihak bila ada koreksi namanya repoin," tandasnya.
Mengenai pelanggaran, bila ditemui oknum pejabat yang telah purna bhakti dalam pembuatan surat-surat dalam hal ini surat tanah milik Pemda yang dimanfaatkan untuk pelayanan Samsat. Seandainya, jika terjadi kelalaian administrasi oknum tersebut dikenakan sangsi oleh majelis pengawasan notaris.
"Bisa melapor kepada majelis. Pelaporannya sesuai dengan undang-undang. Undang-undang yang baru nomor 30, pada saat itu belum ada namanya majelis pengawas notaris dan dilakukan di pengadilan negeri dalam undang-undang nomor (68)," saksi ahli.
Kemudian saksi ahli juga menambahkan, akte yang dibuat dihadapan para pihak akan bukan ditentukan oleh majelis pengawas notaris akan tetapi diputuskan di pengadilan.
"Terhadap akte yang di buat dihadapan para pihak dipengadilan," ucap saksi ahli.
"Apakah sertifikat itu dibuat notaris atau dibuat dihadapan notaris ," tanya Coki TN Sinambela, SH kepada saksi.
Namun demikian, kata saksi ahli dari pertanyaan tim Kuasa Hukum terdakwa dijawab dengan singkat tentang sertifikat tanah yang diketahui dalam perkara itu seluas 29.000 meter persegi dibuat dibuat dihadapan salah seorang notaris.
"Berhadapan dinotaris para pihak menghadap notaris," sebut ahli.
Dalam persidangan untuk mengetahui asli atau palsu sertifikat atas tanah dibutuhkan pembandingnya. Akan tetapi, Majelis Hakim turut mempertanyakan apabila seorang pejabat pembuat akta tanah diberhentikan akan diturunkan SK.
"Pemberhentian itu ada SK-nya ya," tanya ketua majelis hakim.
Ditambahkan saksi ahli, terkait pemberhentian tersebut, maka SK akan diberikan oleh Kemenkum dan HAM. Serta, pemberhentian itu akan ditanda tangani melalui Dirjen Kemenkum dan HAM.
"Menteri hukum dan HAM yang mulia ditandatangani Dirjen. Diberhentikan ada dua karena usia dan melanggar sumpah diteruskan ke protokoler," jelas saksi.
M Sirad ketika itu juga bertanya terhadap kepada saksi ahli, bila seseorang dirugikan atas sertifikat namun yang melakukan tersebut tidak memiliki kompetensi dibidang surat tanah seperti yang terjadi dalam perkara pemalsuan sertifikat.
"Jadi seorang yang punya akta kerugian yang ditimbulkan orang yang tidak berhak," tanya majelis hakim.
Dilanjutkan oleh saksi ahli, jika terjadi pada seseorang atau masyarakat yang memperoleh surat-surat yang tidak sesuai, maka disarankan kepada korban untuk menutut ganti rugi. Dikarenakan, bila sertifkat tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang telah purnabakti masyarakat dapat menolak.
"Sebagai orang atau masyarakat artinya menolak, dia sudah purnabakti menolak dan dia bisa menuntut ganti rugi ," kata saksi. Yang dapat memutuskan sah tidaknya sertifikat itu harus melalui putusan pengadilan demikian keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU.*** Paulina.