Jakarta, Info Breaking News - Semakin lama Peradi yang satu ini terus semakin digemari banyak calon para advokat muda, dan akhirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan inipun menggelar acara penilaian (koreksi) hasil ujian advokat gelombang ke-II tahun 2018. Penilaian hasil ujian tersebut dilakukan terhadap 5887 lembar peserta yang telah mengikuti ujian dari 6150 jumlah pendaftar.
Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf mengatakan, ujian advokat merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuan dilakukannya ujian agar para calon advokat tersebut saat menjadi advokat adalah sosok yang profesional dan handal dalam menjalankan profesinya.
Ia berharap, para penilai berhati-hati saat memeriksa dan memberikan penilaian dari hasil ujian peserta. Menurut Fauzie, penilaian ini merupakan pintu awal bagi organisasi untuk mencetak calon advokat yang memiliki tanggung jawab baik serta profesional saat menjalankan profesinya.
"Pemeriksaan dan pemberian nilai (penilaian) yang hati-hati dan mengedepankan pentingnya kemampuan dan pengetahuan sangat diharapkan dan karenanya menjadi tanggung jawab yang berat bagi para korektor karena setiap peserta yang lulus berarti telah melahirkan seorang calon advokat," kata Fauzie kepada sejumlah media, Rabu (16/1) di Jakarta.
Hal senada juga diutarakan Sekretaris Jenderal Peradi kubu Fauzie, Thomas E Tampubolon. Ia berharap, para penilai dapat bekerja secara teliti dan profesional sehingga hasil pemeriksaan dapat berjalan maksimal. "Karena pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan ini menyangkut nasib masa depan para peserta ujian, karenanya agar sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian," tambahnya.
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Hermansyah Dulaimi menambahkan, para penilai hasil ujian adalah advokat-advokat senior dengan pengalaman minimal 10 tahun berpraktik. Sehingga, para penilai adalah advokat yang telah sarat dengan pengalaman dan pengetahuan profesi advokat.
Para penilai tersebut, lanjut Hermansyah, merupakan sosok yang diperoleh dari hasil seleksi ketat dari organisasi. Seluruh penilai juga dilihat dari trackrecord dedikasi, tegas menolak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), memiliki loyalitas dan aktif di organisasi Peradi. "Jumlah korektor dan asistensi yang memeriksa ujian dan memberi penilaian sebanyak 65 orang. Mereka orang-orang pilihan yang memiliki integritas tinggi dan terpercaya," jelasnya.
Hermansyah mengatakan, jumlah peserta yang lulus belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan. Pengumuman hasil ujian rencananya akan diumumkan di website resmi Peradi dan media Hukumonline di Pojok Peradi pada tanggal 6 Februari 2019.
"Setiap peserta yang bisa menjawab soal dan essay test nilainya minimal 70 maka berhak lulus," tandas Hermansyah mengakhiri keterangan.
Sebelumnya, Peradi menggelar ujian profesi advokat gelombang terakhir di tahun 2018 pada Desember lalu. Ujian digelar secara serentak di 34 kota di seluruh Indonesia. Tercatat, sebanyak 6100 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti ujian kali ini. Jika ditambahkan dengan 5297 peserta ujian pada bulan Juli lalu, maka jumlah calon advokat mencapai 11.397 orang.
Apabila tingkat kelulusan ujian profesi advokat awal tahun 2018 lalu mencapai 91,8 persen kembali terulang di gelombang ini, maka tak kurang dari 10 ribu advokat dihasilkan Peradi sepanjang 2018. Ujian ini adalah persyaratan untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat. Para calon advokat harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan olerh organisasi advokat. Para peserta yang lulus ujian dan telah mengikuti magang akan diangkat menjadi advokat peradi sebagai anggotanya. *** Mil.