Sujudman Telaumbanua |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nias Utara berjanji akan segera ke desa meafu kecamatan lahewa timur untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar pada pendistribusian kompor gas elpiji kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nias Utara, Sujudman Telaumbanua kepada wartanias.com, Jumat (11/01/2019).
"Bantuan kompor gas elpiji itu gratis tanpa dibebankan kepada masyarakat penerima biaya apapun, kami akan segera mengunjungi desa meafu itu untuk memastikan dugaan pungli tersebut," ucap Sujudman.
Dia menegaskan kepada seluruh kepala desa di Nias utara, termasuk desa meafu untuk tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat sepersen pun, karena biaya pendistribusian kompor gas elpiji itu hingga bisa sampai di desa-desa telah dibiayai oleh pemerintah pusat.
"Kami sarankan kepada kepala desa meafu jika benar adanya dugaan pungli dalam pendistribusian kompor gas elpiji itu, segera dikembalikan," tegasnya.
Kepala desa Meafu kecamatan lahewa timur, KG yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan kuota penerima kompor gas elpiji di desanya hanya 28 kepala keluarga.
Sementara dari data yang dihimpun wartanias.com di bidang Perindustrian pada Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nias Utara, sebenarnya kuota penerima kompor gas elpiji khusus di desa Meafu kecamatan lahewa timur itu berjumlah 130 kepala keluarga. (Haogô Zega)