KY Minta DPR Berikan Wewenang Jatuhkan Sanksi ke Hakim Nakal

Jakarta, Info Breaking News - Karena merasa kurang puas selama ini dalam memberi saksi kepada para hakim nakal, wakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap, berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Jabatan Hakim. Beleid itu dinilai akan menguatkan posisi KY sebagai pengawas Mahkamah Agung (MA).
Maradaman mengatakan, KY mengusulkan tambahan kewenangan agar dapat memberi sanksi kepada MA. "Satu sisi KY diberikan wewenang untuk mengawasi, tapi tidak diberi kewenangan untuk memberi sanksi," kata Maradaman kepada media di kantornya, Jakarta, belum lama ini.
Selama ini, pengawasan KY hanya menghasilkan usulan. MA dapat tidak melaksanakan rekomendasi tersebut jika mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai wewenang KY atau teknis yudisial.
Maradaman mencontohkan, sepanjang 2018 KY mengusulkan 39 putusan sanksi kepada MA terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MA hanya merespons 18 rekomendasi sanksi. Sebanyak 10 usulan di antaranya tidak ditindaklanjuti MA karena alasan teknis yudisial. KY mencatat hanya ada empat usulannya yang dilaksanakan MA.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya mendorong pengesahan tersebut juga dengan alasan ingin memastikan karir hakim. "Tentunya KY sangat mendorong RUU Jabatan Hakim supaya menjadi jelas bagaimana proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu, kemudian pengawasan itu bagian terpenting dari KY," katanya.
Menurut Maradaman, KY sudah berkali-kali bertemu DPR membahas RUU Jabatan Hakim. "Janji DPR tahun 2018 selesai. Tapi karena tahun ini tahun politik, enggak tahu lah. Akhirnya banyak yang tidak jadi dibahas," katanya.
Menurut Maradaman, pembahasan beleid ini juga mendapat resistensi dari Mahkamah Agung. Namun dia tetap optimistis dan menyerahkan nasib RUU tersebut kepada DPR.*** Candra Wibawanti.

Subscribe to receive free email updates: