Kepala Kantor Imigrasi Kalianda, Edy Firyan (tengah) saat menyampaikan capaian kinerja Kantor Imigrasi |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja tahun 2018 kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-1911 tanggal 07 Mei 2018 tentang Strategi Komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menyampaikan kepada publik capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sepanjang tahun 2018, kepada Kaliandanews.com, (31/12/18).
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian baik Fasilitatif maupun Substantif. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hal ini diwujudkan dengan pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur dari Menpan RB dan Ombudsman RI serta menjalin kerja sama dengan insan media sebagai wujud transparansi, tanggung jawab dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan mengatakan kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada tahun 2018 telah membuahkan hasil, hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, antara lain dengan diterimanya penghargaan dari Menkumham RI sebagai Satker dengan predikat Sangat Baik kategori Layanan Ramah HAM serta penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Lampung sebagai Satker Terbaik Kategori Inovasi.
Pelayanan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 jumlah permohonan penerbitan paspor RI sebanyak 3548 pemohon dan pada tahun 2018 sebanyak 4120 pemohon.
Disamping itu juga, sepanjang tahun 2018 Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda telah melaksanakan penundaan permohonan Paspor RI yang dicurigai akan digunakan untuk TKI Non Prosedural sebanyak 119 pemohon. Untuk layanan izin tinggal Orang Asing, pada tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda telah menerbitkan sebanyak 163 izin tinggal keimigrasian.
Dalam penegakan hukum keimigrasian pada tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi sebanyak 3 orang asing dan 1 (satu) orang Pro Justitia terhadap warga negara Bangladesh yang melanggar Pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
"Kami juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada setiap kecamatan dan kabupaten di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur dengan jumlah total 2 TIMPORA tingkat kabupaten dan 41 TIMPORA tingkat Kecamatan," kata Edy Firyan.
Dipenghujung tahun 2018 ini, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda juga memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat pada hari sabtu mulai tanggal 29 Desember 2018 sampai dengan 26 Januari 2019 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-UM.01.01-3.5830 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pelayanan Paspor Simpatik.
"Kami juga akan memberikan prioritas kepada masyarakat Kalianda yang terdampak tsunami sebagai wujud perhatian dan kepedulian kami terhadap korban bencana alam ini," tukasnya. (Kur)